KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DITENTUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)

Authors

  • Ahzar Pasaribu Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1068

Abstract

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Pendekatan penelitian dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris dalam membuat kuasa membebankan hak tanggungan masih menggunakan format akta SKMHT yang dikeluarkan oleh BPN, maka Notaris telah bertindak di luar kewenangannya, sehingga keabsahan SKMHT tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. SKMHT wajib dibuat dalam akta notariil atau akta PPAT, Ketidaksempurnaan syarat-syarat formil dari format akta SKMHT yang diterbitkan BPN RI untuk dapat dinyatakan sebagai akta notaril yang mempunyai kepastian hukum antara lain mengenai tidak adanya keterangan mengenai jam atau pada awal akta, tidak adanya keterangan mengenai tempat penandatanganan dan keterangan ada tidaknya perubahan dalam akta (pada akhir atau penutup akta). Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat formil dari suatu akta notaris dalam format akta SKMHT yang diterbitkan BPN RI.

Kata Kunci:  notaris, akta otentik, hak tanggungan

 

Abstract

This study is a juridical normative study. Research approaches are conducted through statute approach and conceptual approach. The findings concluded that the Notary in making the charge charged with the right is still using the format of the SKMHT Act issued by BPN, then the Notary has acted out of its authority, so the validity of the SKMHT does not have the power of proof as an authentic act. SKMHT shall be made in notarial deed or PPAT act, Incomplete formal terms of SKMHT format form issued by BPN RI to be declared notarial law with legal certainty among others concerning the absence of information about the hour or at the beginning of the act, no information about place of signing and evidence there is no change in the act (at the end or end of the act). With the fulfillment of the formal requirements of a notarial deed in the format of the SKMHT act issued by BPN RI.

Keywords: notary, authentication, liability

References

Badriyah Harun, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Boedi Harsono dalam R. Subekti, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono, 1999, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan.

G.H.S Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris Cet-5, Jakarta: Erlangga.

Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tangungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Cet.1, Bandung: Alumni.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita..

Downloads

Published

2018-02-01

Issue

Section

Article