DASAR FILOSOFIS DAN KARAKTERISTIK ASAS PUBLISITAS DALAM JAMINAN KEBENDAAN

Authors

  • Djoni Sumardi Gozali Faculty of Law, Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.10875

Abstract

Salah satu asas yang penting dalam hukum jaminan kebendaan adalah Asas Publisitas. Asas ini bermakna bahwa pembebanan atas benda dengan hak jaminan harus memenuhi kewajiban mengumumkan ke masyarakat. Semua jaminan kebendaan, baik itu Gadai, Hipotek, Fidusia, maupun Hak Tanggungan harus memenuhi asas publisitas. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dasar filosofis dan karakteristik asas publisitas dalam jaminan kebendaan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan temuan menunjukkan bahwa dasar filosofis asas publisitas adalah pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, yang pada akhirnya bertujuan melindungi hak orang. Karekteristik publisitas dalam jaminan kebendaan tergantung pada jenis benda yang menjadi objek jaminan kebendaan. Publisitas pada Gadai dilakukan melalui penguasaan benda Gadai oleh Penerima Gadai, sedangkan pada Hipotek, Fidusia, dan Hak Tanggungan, publisitas dilakukan dengan pendaftaran benda jaminan.

 

References

Badrulzaman, Mariam Darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1983.

Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Bandung, 2011.

Hasbullah, Ny. Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberi Jaminan, INDHILL CO, Jakarta, 2009.

HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Isnaeni, Moch., Lembaga Jaminan Kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek, Gadai dan Hipotek, Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

-----------------, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

Mulyadi, Kartini & Gunawan Widjaya, Hukum Kebendaan pada Umumnya, Kencana, Jakarta, 2003.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata Tentang Hak-Hak Atas Benda, Pembimbing Masa, Jakarta, 1963.

Purbacaraka, Purnadi dan Riduan Halim, Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum apakah Hukum itu, Remadja Karya, Bandung, 1988.

Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1986.

Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1980.

Sofwan, Sri Soedewi Masjhoen, Hukum Perdata, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1974.

Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1991.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya, 2006.

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article