DASAR HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT

Authors

  • Wiwin Febrianasari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Supriyadi Supriyadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10972

Abstract

 

Sengketa pertanahan merupakan suatu permasalahan yang sudah banyak terjadi di berbagai daerah. Mengenai sengketa pertanahan, dapat dilihat dari adanya penyebab mendasar yakni ketimpangan kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria. Seperti halnya sengketa pertanahan antara PT. Sumber Sari Petung dengan masyarakat Kecamatan Ngancar, dimana tanah Hak Guna Usaha yang akan diperpanjang masa jangka waktu oleh PT. Sumber Sari Petung diduduki oleh masyarakat, sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut diantara kedua belah pihak. PT. Sumber Sari Petung yang merasa dirugikan melakukan upaya untuk mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum yakni dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/BPN/2000 yang berisi bahwa tanah Hak Guna Usaha yang diajukan permohonan perpanjangan oleh PT. Sumber Sari Petung dikurangi luas obyek tanahnya seluas 250 Ha dan selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat di Kecamatan Ngancar khususnya di desa Sugihwaras, desa Sempu dan desa Babadan sebagai obyek landreform. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yakni dapat dikabulkan dan tidak dikabulkan, sehingga keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Nomor: 66/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah yang terletak di Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Desember 2000 menjadi non executable.

Kata Kunci: Sengketa HGU, Surat Keputusan BPN, PTUN.

 

Land dispute is a problem that has occurred in many regions. Regarding land disputes, it can be seen from the fundamental cause, namely inequality in ownership and control of agrarian resources. Like the land dispute between PT. Sumber Sari Petung and the community of Ngancar District, where the land was land use rights that would be extended by PT. Sumber Sari Petung is occupied by the community, so that this problem becomed a protracted between the two parties. PT. Sumber sari Petung, who felt that he was aggrieved, made efforts to seek legal certainty and legal protection, namely by filing a lawsuit with the State Administrative Court regarding the issuance of the Decree of the Head of the National Land Agency Number 66/HGU/BPN/2000 which stated that the proposed land use rights were application for extension by PT. Sumber Sari Petung reduced the land object area of 250 hectares and then redistributed it to the community in Ngancar District, especially in Sugihwaras Village, Sempu Village and Babadan Village as landreform objects. The research method in this study uses normative legal research and uses a case approach. The results of this study can be concluded that the consequence of the application for extension of the term of land use rights is that it can be granted and not granted, so that the decision of the State Administrative Court regarding the cancellation of Decree Number: 66/HGU/BPN/2000 concerning the Granting of Business Use Rights over Land located in Kediri Regency, East Java Province on December 18, 2000 becomes non-executable.

Keywords: Dispute the concession, Decree of the Head of the National Land Agency, State Administrative Court.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Inhilco, Jakarta, 2006

Kurniati, Nia. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik, Refika Aditama, Bandung, 2016

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Muhammad , Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Abadi, Bandung, 2004.

Muhammad , Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,

Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Pt. Raja Grafindo, Jakarta, 2013.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2008

Sf. Marbun, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1997.

Sugiharto, Umar Said, Suratman, Dan Noorhudha Muchsin. Hukum Pengadaan Tanah: Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra Dan Pasca Reformasi, Setara Press, Malang, 2015

Supriadi. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Suratman Dan Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Downloads

Published

2021-08-31

Issue

Section

Article