MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Erma Sirande Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Audyna Mayasari Muin Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.11001

Abstract

 

Seiring dengan nafas pembaharuan hukum pidana, penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Dalam pandangan restorative justice makna tindak pidana pada dasarnya sama dalam pendekatan hukum pidana pada umumnya, yaitu serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan. Namun dalam pendekatan restorative justice, korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah negara sebagaimana dipahami dalam sistem peradilan pidana yang diterapkan dalam penanganan perkara pidana saat ini. Terkait dengan penerapan restorative justice khususnya terhadap pelaku tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik belum memiliki peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan terkait dengan hal-hal teknis dan semacamnya sehingga menyebabkan kendala-kendala dalam implementasi restorative justice itu sendiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep atau pendekatan keadilan restoratif harus dibuatkan payung hukum yang memiliki derajat tinggi sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum agar dilaksanakan secara terintegrasi artinya dilakukan secara berjenjang dari mulai tahap penyidikan, penuntutan dan tahap peradilan. Misalnya, kepolisian dan kejaksaan telah menganut konsep keadilan restoratif namun hakim masih menganut pola pikir yang legistis, dalam kasus seperti ini hakim akan menjatuhkan putusan yang sangat normatif sehingga lembaga pemasyarakatan pun tidak mampu menerapkan konsep keadilan restoratif. Sebaliknya, apabila satu komponen tidak menjalankan pendekatan atau konsep keadilan restoratif maka pendekatan atau konsep keadilan restoratif itu sendiri tidak akan terealisasi dengan baik.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Restoratif Justice, Pencemaran Nama  Baik

 

Along with the breath of criminal law reform, the handling of criminal cases with the restorative justice approach offers different views and approaches in understanding the settlement of a criminal act. In the view of restorative justice, the meaning of criminal action is basically the same as in the criminal law approach in general, namely attacks on individuals and society and social relations. However, in the restorative justice approach, the main victim of the occurrence of a criminal act is not the state as understood in the criminal justice system which is currently applied in the handling of criminal cases. Related to the application of restorative justice, especially against the perpetrators of criminal acts of defamation / defamation do not yet have the necessary implementing regulations related to technical matters and the like, causing obstacles in the implementation of restorative justice itself. This research is a normative legal research using statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches. The results of this study indicate that the concept or approach of restorative justice must be created with a legal umbrella that has a high degree of basis and guidance for all law enforcement agencies so that it is implemented in an integrated manner, meaning that it is carried out in stages starting from the investigation, prosecution and judicial stages. For example, the police and the prosecutor's office have embraced the concept of restorative justice but judges still adhere to a legistic mindset, in cases like this the judge will issue a very normative decision so that the correctional institution is unable to apply the concept of restorative justice. Conversely, if one component does not apply the restorative justice approach or concept, the restorative justice approach or concept itself will not be well realized.

Keywords: Law Enforcement, Restorative Justice, Defamation

 

References

Buku

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Jakarta, Kencana.

Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, SinarGrafika, Jakarta.

Andi Sofyan & Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.

Bagir Manan, 2008, Restorative Justice (Suatu Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade terakhir, (Jakarta, Perum Percetakan Negara RI).

Dellyana, 1988, Konsep Penagakan Hukum Yogyakarta : Liberty.

Irwansyah, 2020 ,Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

I Ketut Adi Purnama, 2008, Transparansi Penyidik Polri, Reflika aditama, Bandung.

Jonlar Purba, 2007, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017M.Marwan & Jimmy. P, 2009 ,Kamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung.

Soerjono Soekanto (I), 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainuddin Ali, , 2014, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Dixon, Rosalind, 2011, “Partial Constitutional Amendmentsâ€, The Mochamad Fajar Gemilang, Restorative Justice Sebagai Hukum Progresif Oleh Polri, Jurnal Ilmu Kepolisian Volume 13 No. 3 Desember 2019

Reydi Vridell Awawang, 2014, “Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, Lex Crimen, Vol. Iii/No. 4/Ags-Nov

Tanjung, A. M. (2020). Penerapan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kuhp). Focus Magister Ilmu Hukum

Internet

http://evacentre.com/2009/11/restorative-justice.html https://id.safenet.or.id/2009/06/kasus-prita-mulyasari/

https://www.voaindonesia.com/a/menghina-melalui-media-sosial-mahasiswi-ugm-divonis-2-bulan-penjara/2701021.html

https://palopopos.co.id/2019/06/lewi-kami-lebih-tahu-hukum-terkait-kasus-penghinaan-dan-pencemaran-nama-baik/

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article