KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Hasan Basri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Mohammad Muhibbin Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.11365

Keywords:

Position, Tax Court, Justice System, Indonesia

Abstract

Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Independensi hakim dalam Pengandilan Pajak masih menggunakan sistem dua atap (dual roof system), sedangkan lembaga peradilan umum dan lembaga peradilan tata usaha negara berikut lembaga peradilan lainnya menggunakan sistem satu atap (one roof system). Sehingga dalam penelitian ini dihasilkan dua rumusan masalah yaitu :1) Bagaimana kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia? 2) Bagaimana upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Pajak?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Eksistensi Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Pajak sebagai peradilan khusus masuk dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara, 2) upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Pajak ada tiga anatara lain, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum dalam konteks Pengadilan Pajak tidak terdapat Banding dan Kasasi seperti badan peradilan lainnya, hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan (Wajib Pajak). dikarenakan upaya hukum yang ada dalam Pengadilan Pajak mereduksi kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD NRI 1945 sebagai dasar adanya tingkatan sistem peradilan di Indonesia.

Kata-Kunci: Kedudukan, Pengadilan Pajak, Sistem Peradilan, Indonesia

 

The position of the Tax Court according to Law Number 14 of 2002 concerning the Tax Court is a court that exercises judicial power. The independence of judges in the Tax Court still uses a two-roof system, while the general judiciary and state administrative courts and other judicial institutions use a one-roof system. So that in this study two formulations of the problem were produced, namely: 1) What is the position of the Tax Court in the Justice System in Indonesia? 2) What is the law on the decision of the Tax Court?. The research method used is normative legal research with two approaches, namely the limitation of invitations. The results of the study state that 1) The existence of the Tax Court based on Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Law Number 51 of 2009 concerning the State Administrative Court confirms that the Tax Court as a special court is included in the scope of the State Administrative Court, 2 There are three legal remedies against the Court's decision, among others, an appeal, a lawsuit, and a judicial review (PK). Legal remedies in the context of the Tax Court do not include Appeals and Cassations like other judicial bodies, this results in no legal certainty and no sense of justice for justice seekers (Taxpayers). because the existing legal remedies in the Tax Court reduce the authority of the Supreme Court as regulated in Article 24 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the basic level of the judicial system in Indonesia.

Keywords: Position, Tax Court, Justice System, Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

M. Farouq, hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan. Jakarta. Kencana. 2018.

Yaser Arafat, Sulaiman, Inggit Akim, Fathurrahman, Buku Ajar Hukum Pajak. Batu. Literasi Nusantara, 2021.

Subki Muhammad Sukri, Djumadi. Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak, Jakarta. PT. Elex Media Komputindo, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press,), 1996.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,), 2003.

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak†Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Jafar Saidi, 2013, Hukum Acara Pengadilan Pajak, Jakarta. Rajawali Pers.

Supandi. 2016. Keberadaan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Bandung. PT. Alumni.

Deddy Sutrisno, 2016. Hakikat Sengketa Pajak, Karakteristik Pengadilan Pajak, Fungsi Pengadilan Pajak, Jakarta. Kharisma Putra Utama.

Puslitbang Mahkamah Agung, 2011. Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta. Mahkamah Aung RI.

Dewi Kania Sugiharti. 2005, Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Muhammad Djafar Saidi, 2007, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta. Rajawali Pers.

Undang-Undang

Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Makalah

Paulus E.Lotulung, 2011, “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia,†Makalah tentang Integrasi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Satu Atap, Jotel Mercure Ancol Jakarta, 2 Maret.

Himawan Estu Bagio, 2011, “Peradilan Pajak dan Sistem Peradilan di Indonesiaâ€, Makalah dalam Diskusi Kedudukan Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia, BALITBANGDIKLAT Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surabaya.

Dewi Asimah, Makalah, Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia.2013.

Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka & Kebijakan Asasi, STIH IBLAM, Jakarta.

Internet

Indonesiaâ€http://www.ptun-semarang.go.id/artikel/147-eksistensi-pengadilan-pajak-dalam-sistem-jurnal-ma.html (diunduh 22 Juni 2021 Pukul 07:07 WIB).

Downloads

Published

2022-09-17

Issue

Section

Article