DAMPAK EKSAMINASI PERILAKU RADIKALISTIK TERHADAP KONSTRUKSI KONSTITUSIONALITAS NEGARA HUKUM

Authors

  • Hairus Hairus Politeknik Negeri Malang
  • Dwi Ari Kurniawati Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.11398

Abstract

 

Penelitian ini  bertujuan untuk mengungkap tentang fenomena makin sering terjadi praktik dan perilaku kekerasan atau radikalitas seperti penyerangan atau main hakim sendiri di tengah masyarakat. Seseorang atau sekelompok orang yang belum tentu bersalah melakukan suatu kejahatan, menjadi korban radikalitas yang mengerikan. Kondisi ini secara tidak langsung menggungat dunia peradilan di Indonesia, yang dinilai sebagai salah satu faktor penyebabnya.  Dunia peradilan yang masih belum memberikan keadilan pada pencari keadilan telah dianggap gagal menjaga perintah konstititusi oleh masyarakat atau sekelompok orang, sehingga mereka ini  melakukan tindakan berlawanan dengan hukum untuk melampiaskan kekecewaanya.

Kata kunci: kekerasan, norrma hukum, keadilan, konstitusi

 

This study aims to reveal the phenomenon of the increasingly frequent occurrence of violent or radical practices and behaviors such as attacks or taking the law into their own hands in society. A person or group of people who are not necessarily guilty of a crime, become a victim of terrible radicalism. This condition indirectly sues the judiciary in Indonesia, which is considered as one of the contributing factors. The judiciary, which still does not provide justice to justice seekers, has been deemed to have failed to keep the constitutional order by the community or a group of people, so they are taking actions against the law to vent their disappointment.

Keywords: violence, legal norms, justice, constitution

References

Buku

Ashiddiqie. Jimly, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Azhary, Muhammad Tahir, 1992, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang.

Budiardjo. Miriam 1985. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia

Gautama, Sudargo, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni

Kusumaatmadja. Mochtar, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang, Padjadjaran, Bandung: Alumni.

Satriya. Bambang, 2012, Hukum Indonesia masih di Simpang Jalan, Jakarta: Nirmana Media

Suhardiman, 2015, Etika Dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan, Jakarta: Swara Keadilan.

Jurnal

Hamzani, Achmad Irwan. Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Edisi 90 September - Desember 2014

Sidharta. B. Arief, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004

Internet

Al-Faruqy, Jabir, Konsistensi Pemiskinan Koruptor, http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/12/07/245542, akses 15 Agustus 2020.

Zainuri, Ahmad, Gorontalo Butuh Regulasi Kos-kosan, http://www.kompasiana.com/ahmad_zaenuri/gorontalo-butuh-regulasi-kos-kosan_54f34caa7455139f2b6c6f95. Akses 15 Juli 2020.

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article