KEPASTIAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK ATAS TANAH DI ATAS HAK PENGELOLAAN

Authors

  • Mustofa Abdul Basir Universitas Islam Bandung [UNISBA]

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.11858

Abstract

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memunculkan norma baru mengenai hak atas tanah di atas hak pengelolaan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai. Hak-hak atas tanah di atas hak pengelolaan tersebut secara substansi merupakan hak pengelolaan, bagaimana jika hak-hak atas tanah di atas hak pengelolaan dibebani hak tanggungan sebagai jaminan hutang piutang. Padahal hal tersebut tidak masuk dalam Pasal 4 Ayat (1) UUHT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif mengenai kepastian pembebanan hak tanggungan terhadap hak atas tanah di atas hak pengelolaan. Sebagaimana Pasal 13 Ayat (1) PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah bahwa hak atas tanah di atas hak pengelolaan dapat dibebani hak tanggungan. Tetapi, atas dasar rekomendasi dari pemegang hak pengelolaan dan diperjanjikan dalam perjanjian pemanfaatan tanah sebegaimana Pasal 13 Ayat (2). Ketentuan ini perlu disikapi secara cermat dan hati-hati terutama mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan karena jangka waktu tersebut terkait langsung dengan pembebanan hak tanggungan dan jangan sampai memunculkan masalah di kemudian hari. Maka, perlu adanya pengaturan yang pasti mengenai jangka waktu dan perlu adanya sinkronisasi antara ketentuan UUCK dan PP 18/2021 dengan UUHT.
The issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK) has created a new norm regarding land rights over management rights in the form of cultivation rights, building use rights, or use rights. The land rights above the management rights are substantively management rights, what if the land rights above the management rights are encumbered with mortgage rights as collateral for debts. Even though this is not included in Article 4 Paragraph (1) UUHT. This research is a normative juridical research regarding the certainty of the imposition of mortgage rights on land rights over management rights. As Article 13 Paragraph (1) PP 18/2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Units, and Land Registration, that land rights over management rights can be encumbered with mortgage rights. However, on the basis of a recommendation from the holder of the management right and agreed in the land use agreement as referred to in Article 13 Paragraph (2). This provision needs to be addressed carefully and carefully, especially regarding the period of granting land rights over management rights because this period is directly related to the imposition of mortgage rights and should not cause problems in the future. Therefore, there is a need for definite arrangements regarding the time period and there is a need for synchronization between the provisions of UUCK and PP 18/2021 with UUHT.

References

Buku:

Parlindungan, A.P., 2008, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika.

Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia-Total Media.

Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Kansil, Cst Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana: Jakarta.

Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Edisi Revisi dengan UUHT, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Budiyanto, Hendri., Saptanti, Noor., dan Imanullah, M. Najib, 2015, “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan dalam Perubahan Status Menjadi Hak Milikâ€, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni, h. 31-42. https://media.neliti.com/media/publications/213027-pembebanan-hak-tanggungan-terhadap-hak-g.pdf

Kurniawan, Fajar, 2020, “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja yang Di PHKâ€, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 5 No. 1 Juni, h. 63-76. http://repository.ubaya.ac.id/37870/1/Jurnal%20Fajar%20Kurniawan_PROBLEMATIKA%20PEMBENTUKAN%20RUU_2020.pdf

Putra, Willy dan Widjaja, Haryati, 2018, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus Di Bank BRI Cabang Semarang)â€, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Oktober, h. 81-96. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397/1203

Silviana, Ana, 2017, “Pemanfaatan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi dan Implementasiâ€, Diponegoro Private Law Review, Vol 1 No. 1 November 2017, h. 36-45. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/1936/1268

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Downloads

Published

2022-06-05

Issue

Section

Article