PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN DI INDONESIA

Authors

  • Rizky Rubyansyah Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Narotama
  • M. Saleh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.13857

Abstract

 

Penelitian ini membahas mengenai perjanjian sebagai salah satu bentuk instrumen yang sangat penting dalam aspek hukum bisnis, salah satunya dalam bisnis dalam kerjasama kemitraan .Oleh sebab itu dalam pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan diperlukan persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penerapannya sering melibatkan Notaris. Metode Penelitian hukum ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada pelaksanaan dalam upaya mendapatkan data primer yang didahului dengan meneliti bahan pustaka berupa buku-buku, artikel dan literatur lainnya untuk mendapatkan data sekunder, untuk menjawab permasalahan hukum yang dianalisis dengan menggunakan beberapa pendekatan yang akan menjawab permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum perjanjian kerjasama kemitraan adalah sah dan karenanya perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak dan perjanjian tersebut merupakan perjanjian timbal balik yang baku karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama mengedepankan pada keuntungan bersama. Dan memberikan penjelasan peran serta fungsi Notaris dalam pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan.

Kata-Kunci: Perjanjian, Kerjasama kemitraan, Notaris.

 

This study discusses the agreement as a form of instrument that is very important in the legal aspect of business, one of which is in business in partnership cooperation. In its application it often involves a Notary. This legal research method is normative juridical research, namely research based on implementation in an effort to obtain primary data which is preceded by researching library materials in the form of books, articles and other literature to obtain secondary data, to answer legal problems which are analyzed using several approaches. that will answer the problem, namely the statutory approach and the conceptual approach. This study aims to explain the legal position of the partnership agreement is valid and therefore the agreement becomes law for those who make it, and binds both parties and the agreement is a standard reciprocal agreement because each party has the same rights and obligations prioritizing on mutual benefit. And provide an explanation of the role and function of the Notary in making a partnership agreement.

Keywords: Agreement, Partnership, Notary.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Yudistia.

Bagir Manan dalam Muhammad Alim, 2010,“Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam,â€Jurnal Media Hukum, Vol. 17 No 1.

Berger dan Luckman dalam Yesmil Anwar, 2011, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo.

C. S. T. Kansil, 2006,Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Cut Era Fitriyeni, 2012, Tanggungjawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No.58, Thn.XIV,hlm. 394.

Deviana Yuanitasari, “The Role of Public Notary In Providing Legal Protection On Standard Contracts For Indonesian Consumersâ€, Sriwijaya Law Review, Vol. 1, No. 2

Hendra Tanu Atmadja, 2012,“Dinamika Hukum Perjanjian Yang Dikaitkan dengan Perjanjian Standarâ€, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 5, No.1.

Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016,Metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media.

Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu,2007, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: Refika Aditama.

Muhammad Afet Budi, 2016, “Peranan Notaris Dalam Pendidikan Hukum Bagi Masyarakat,â€Jurnal Advokasi Vol.6, No.2.

Natasya Yunita Sugiastuti, 2015,“Esensi Kontrak Sebagai Hukum Vs. Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded dan Berbasis Oral Tradition,†Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 1.

Novina Sri Indiraharti,2014, “Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)â€, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 4 No. 1.

R. Subekti, 2010,Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Salim H. S.,2011, (et.al.), Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cet.5, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto,1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Supriadi, 2008, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia, Cet2, Jakarta:Sinar Grafika.

Tan Thong Kie,2000, Studi Notariat dan serba serbi praktek Notaris Cet2, Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve.

<https://www.ini.id/post/ikatan-notaris-indonesia-mulai-himpun-data-data-notaris-se- indonesia >, (diakses, 30/08/2021).

Hart, Oliver, “Contract Theory,†<https://www.nobelprize.org/uploads/2018/06/popular- economicsciences2016.pdf,> [diakses 29/08/2021]

Hart, Oliver, “Incomplete Contracts and Public Ownership: Remarks, and An Application To Public-Private Partnerships,†The Economic Journal, Vol. 113, No. 486, hlm. 70, (2003).

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945

UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris

UU No.2/2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.30/2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2022-05-31

Issue

Section

Article