PERLINDUNGAN HUKUM PETANI LAHAN BASAH DI BATOLA DALAM EKSISTENSI PADA UPAYA KETAHANAN PANGAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14037Abstract
Penelitian ini adalah persoalan mengenai eksistensi dan peran petani dalam upaya ketahanan pangan pada masyarakat di desa-desa pada kabupaten Batola. Mengingat Kabupaten Batola memiliki luasan lahan pertanian lahan basah dan kabupaten ini merupakan salah satu penyangga ketahanan pangan di Kalimanatan Selatan. secara normatif perlindungan petani dan norma tentang pangan,. Oleh karenanya menjadi penting mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah khsususnya terkait upaya mencapai ketahanan pangan, dan bagaiamana pula perlindungan akan hak petani terkait eksistensi dan pemberdayaan dalam berbagai upaya menuju ketahanan pangan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan mengkontruksikan bagaimana implementasi peraturan hukum tentang pangan dan pemberdayaan petani, dengan menganalisis upaya yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Batola dalam mencapai tujuan tersebut. mewujudkan ketahanan pangan dan keterlibatan para petani dalam tujuan tersebut. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode empiris,yakni menggali keadaan secara nyata dilokasi penelitian. Sebagaian data-data primer dengan mengumpulkan data melalui wawancara. Kemudian dilakukan analisa dengan menggunakan peraturan hukum terkait pangan dan pemberdayaan petani.  Kemudian juga menggunakan teori-teori hukum yang yang relevan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Batola sudah membuat rencana berbagai kebijakan terkait tujuan mewujudkan ketahanan pangan. upaya tersebut pemberdayaan masyarakat petani sudah dilakukan dengan melibatkan petani dalam mendirikan Lumbung-Lumbung padi di berbagai desa Kecamatan Anjr Pasar, dan melibatkan petani dalam mengembangkan jenis tanaman selain padi serta areal pekarangan sebagai areal perkebunan tanaman pertanian dan perkebunan. Hal ini menunjukkan perlindungan para petani dalam mencapai ketahanan pangan sudah dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan terkait hal ini, dan di implementasikan dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian
Â
References
Buku
Philipus M.Hadjon, 1993. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta.
Internet
UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani “Jogloabang†https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2013-perlindungan-pemberdayaan-petani, akses tanggal 02 Juli 2020.
Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) kembali melakukan sharing pengetahuan dengan New Zealand. Sharing dilakukan dalam The 2nd International Webinar: The Indonesia New Zealand Partnership: Defining A Strategy For Indonesian Resilience And Recovery To Covid-19 Through Agriculture And Horticulture, Jumat (19/06), https://www.liputan6.com/bisnis/read/4283854/strategi-kementan-untuk-menjaga-ketahanan-pangan-dan-hadapi-pandemi-covid-19, diakses tanggal 28 Juni 2020.
Sekilas Definisi dan Konsep, Petani dan Pertanian , “Organic HCS†https://organichcs.com/2014/01/10/sekilas-definisi-konsep-petani-dan-pertanian, akses tanggal 2 Juli 2021.
Interview
Wawancara dengan Bp Mugayatsyah,Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Holtikultura, tgl 23 juli 2021.
Wawancara, dengan Megayatsyah,Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Holtikultura Kab Batola,Tgl 23 July 2021.
Wawancara dg Ibu Faridah,SH Bagian Hukum Setda Kabupaten Batola, tgl 22 Juli 2021
Wawancara dengan Mugayansyah,Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batola, tgl 23 Juli 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala. RPI2JM Kabupaten Barito Kuala 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.