PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH PETUANAN DALAM HAL PENYEDIAAN TANAH UNTUK PENYELENGGARAAN PROGRAM TRANSMIGRASI

Authors

  • Sovia Alfit Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang
  • Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14158

Abstract

 

Masyarakat Pertuanan negeri leisela merupakan salah satu masyarakat adat di Kabupaten Buru, sebagian besar dari masyarakatnya memiliki mata pencaharian dalam bidang pertanian dan peternakan. Hal ini tentu saja menjadikan tanah sebagai hal yang begitu penting terhadap kelangsungan hidupnya khususnya dalam bidang ekonomi yang menyebabkan dalam hal pemanfaatannya sering mengalami benturan kepentingan antar pengguna tanah. Pada daerah petuanan tersebut sering terjadi sengketa tanah. Sengketa yang sering terjadi yakni sengketa perdata yang berkaitan dengan masalah-masalah tanah diantara masyarakat adat dalam hal pemilikan dan penguasaan tanah. Sengketa-sengketa tersebut berasal dari tanah-tanah hak ulayat seperti kasus sengketa hak ulayat yang terjadi antara masyarakat adat petuanan negeri leisela dengan pemerintah Kabupaten Buru dalam hal penyediaan tanah untuk penyelenggaraan program transmigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait dengan penyebab sengketa hak atas tanah petuanan dalam hal penyediaan tanah untuk peyelenggaraan program transmigrasi dan penyelesaian sengketa hak atas tanah petuanan dalam hal penyediaan tanah untuk penyelenggaraan program transmigrasi di Desa Awilinan Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru. Metode penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan yuridis antropologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa hak atas tanah petuanan dalam hal penyediaan tanah untuk penyelenggaraan program transmigrasi di desa awilinan kecamatan airbuaya adalah perbedaan kepentingan antara masyarakat adat petuanan negeri leisela dengan pemerintah daerah Kabupaten Buru. Dalam kasus ini, penyelesaian sengketa hak atas tanah petuanan dalam hal penyediaan tanah untuk  penyelenggaraan program transmigrasi di desa Awilinan kecamatan Air Buaya dilakukan melalui penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat setempat dengan cara kakawai.

Kata-Kunci: Sengketa, hak atas tanah petuanan, transmigrasi

 

The Leisela State Pertuanan Community is one of the indigenous peoples in Buru Regency, most of the people have a livelihood in agriculture and animal husbandry. This of course makes land a very important thing for its survival, especially in the economic field which causes conflicts of interest in terms of its use between land users. In the petuanan area, land disputes often occur. Disputes that often occur are civil disputes relating to land issues among indigenous peoples in terms of land ownership and control. These disputes originate from customary land rights, such as the case of customary rights disputes that occurred between the indigenous people of the land of Leisela and the government of Buru Regency in terms of providing land for the implementation of the transmigration program. This study aims to analyze the causes of disputes over petuanan land rights in terms of providing land for the implementation of the transmigration program and resolving disputes over petuanan land rights in terms of providing land for the implementation of the transmigration program in Awilinan Village, Air Buaya District, Buru Regency. This research method is Juridical Empirical with juridical anthropological approach. Based on the results of the research conducted, that the factors that cause disputes over petuanan land rights in terms of providing land for the implementation of the transmigration program in Awilinan village, Airbuaya sub-district are the differences in interests between the indigenous peoples of Petuanan Negeri Leisela and the local government of Buru Regency. In this case, the settlement of disputes over petuanan land rights in terms of providing land for  the implementation of the transmigration program in Awilinan village, Air Buaya sub-district, was carried out through dispute resolution based on local customary law by the kakawai method.

Keywords: dispute, petuanan land rights, transmigration

References

Buku

Abdurrahman,1996, Masalah-masalah Pencabutan Hak-hak atas tanah dan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

A.Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jakarta, Margaretha Pustaka.

Farida Fitriyah, 2016, Hukum Pengadaan tanah Transmigrasi (kebijakan pengadaan dan sertifikasi hak atas tanah untuk transmigrasi), Malang, Setara Press.

Frans Hendra Winarta, 2012 Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional, Jakarta, Sinar Grafika.

M. Yamin Lobis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung, Mandar Maju.

Muhammad Bakri, 2007 Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru untuk Reformasi Agraria), Yogyakarta, Citra Media.

Rachmadi Usman,2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Supriyadi, 2008, Hukum Agraria, Jakarta, Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 104. Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Downloads

Published

2022-02-14

Issue

Section

Article