HAMBATAN DAN UPAYA MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN NOTARIS DI KOTA BANAJRMASIN

Authors

  • Neneng Septika Dagis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Prija Djatmika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Endang Sri Kawuryan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14223

Abstract

 

Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewajiban memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan hukum yang dapat diberikan oleh seorang notaris adalah dalam bentuk pembuatan akta otentik ataupun berbagai kewenangan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga fungsi notaris sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, notaris di kota Banjarmasin diawasi oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Banjarmasin. Saat ini banyak sekali notaris yang melakukan pelanggaran di berbagai daerah, hal tersebut tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Banjarmasin ditambah akibat pertumbuhan perekonomian di Kota Banjarmasin memberikan dampak yang signifikan pada kebutuhan masyarakat terhadap jasa notaris dalam pembuatan akta jual beli ataupun perjanjian lainnya. Penelitian ini mertupakan penelitian yuridis empiris, Pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dengan melakukan wawancara, sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil dan pembahasan menemukan bahwa terdapat beberapa hambatan yang terjadi di lapangan, mulai dari jarak, waktu hingga biaya dimana hal tersebut diselesaikan dengan upaya penjadwalan ulang pengawasan dan diperlukan sekretariat MPD di Kota Banjarmasin.

Kata-Kunci: Hambatan, Upaya, Pengawasan, Notaris, Majelis Pengawas

Daerah

Notaries are public officials who have the duty and obligation to provide legal services and consultations to people in need. Legal assistance that can be provided by a notary is in the form of making an authentic deed or various other authorities that have been regulated in laws and regulations so that the function of a notary is very important. In carrying out their duties, notaries in the city of Banjarmasin are supervised by the Regional Supervisory Council of the City of Banjarmasin. Currently, there are many notaries who commit violations in various regions, it is also possible that it will also occur in the City of Banjarmasin, plus the economic growth in the City of Banjarmasin has a significant impact on the community's need for notary services in making sale and purchase deeds or other agreements. This research is an empirical juridical research, a sociological juridical research approach using primary data by conducting interviews, secondary by conducting library research. The results and discussion found that there were several obstacles that occurred in the field, ranging from distance, time to cost where this was resolved by rescheduling the supervision and requiring an MPD secretariat in Banjarmasin City.

Keywords: Obstacles, Efforts, Supervision, Notary, Regional Supervisory

Council

References

Buku

A.A.A. Peter dan Koesriani Siswosebroto, Hukum dan Perkembangan Hukum, Dalam Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Adam Podgorecci dan Christoper J. Whelan, eds Sinar harapan, Jakarta 1988

Adjie H., Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan:Kumpulan Tulisan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Amsyah, Zulkifli, Manajemen Kearsipan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

Andasasmita, K., Notaris Selayang Pandang, Alumni, Bandung, 1983

Anshori., Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009

Anwar, Y. & Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta, 2013

Apeldoorn, L. J. V. Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996

Arifin, S.,. Pengantar Hukum Indonesia, University Press, Medan, 2012

Budiardjo, M., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, 1998

Budiono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983

H.S, S. & Nurbani, E. S, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008

Jakarta, 1982.

Kadir, M. A., Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Kelsen, H., General Theory of Law and State, Nusa Media, Bandung, 2011

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1994

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Munir Fuady, Profesi Mulia: Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Nandang Alamsyah, Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, UNPAD Press, Bandung

Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies Of Business Law, Yogyakarta, 2003

Notoatmojo S., Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Nurmayani, 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Univeritas Lampung.

otodisoerjo, Soegondo, R., 1993, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Cetakan

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987

Rahardjo, S, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Rawls, J., A Theory of Justice. London: Oxford University Press.

Rhiti, H., 2015. Filsafat Hukum: Dari Klasik ke Postmodernisme, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2006

Ridwan H.R., Diskresi & Tanggungjawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014

Ridwan, H. R. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Ruslan, R., Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003

Sadi, M, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2015

Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang, Yogyakarta, 2008

Salman, O., Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali.: Refika Aditama, Bandung, 2015

Santoso, M. A., Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta , 2014

Soekanto, S., 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia Universitas Indonesia, Jakarta, 1976

Soesanto, R., Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya Paramita,

Suseno, F. M.,. Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisisus, Yogyakarta, 1989

Tan Thong Kie, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007

Tobing, G., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983

Triwulan, T. & Febrian, S., Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Wignjosoebroto, S., Hukum - Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013

Wijayanti, A., Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Kode Etik Notaris

Artikel

Rahardjo, S., 1993. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Hukum.

Scholar.unand.ac.id. Osmarwan, PutraTanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand. 2014

Internet:

http://www.pengertianahli..com

Downloads

Published

2022-02-14

Issue

Section

Article