PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MELALUI AKTA NOTARIS

Authors

  • Widya Padmasari Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1509

Abstract

Abstrak

Cessie tidak secara nyata disebutkan dalam KUH Perdata. Sehubungan dengan itu adanya akta notaris maupun akta dibawah tangan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi dalam proses pengalihan piutang atas nama. Akan tetapi keberadaan akta perjanjian pengalihan piutang tersebut belum akan mengikat ataupun akan memberikan akibat hukum apapun juga kepada cessus (debitur) apabila telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie itu tidak diberitahukan kepada cessus (debitur) atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui cessus (debitur). Dalam peristiwa cessie ada kemungkinan cessus (debitur) tidak mengetahui bahwa utangnya telah dialihkan kepada kreditur lain. Cessie yang telah terjadi antara cedent (kreditur awal) dengan cessionaris (kreditur baru) adalah tidak mempunyai akibat hukum bagi cessus (debitur) sebelum kepadanya diberitahukan atau disetujui secara tertulis atau diakuinya.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Cessie, Akta Notaris.

References

Abdul Wahid, Mariyadi, Sunardi. 2017. Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Tangerang Selatan: Nirmana Media.

Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman. 2016. Hukum Perbankan Cet. Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika.

Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Cet. Keempat, Bandung: PT Refika Aditama.

Habib Adjie. 2013. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik Cet. Ketiga, Bandung : PT Refika Aditama.

Herlien Budiono. 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Ketiga, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Herlien Budiono. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Johnny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cet. Ketiga, Malang : Bayumedia Publishing.

J. Satrio. 1991. Cessie, Subrogasi, Novatie, Kompensatie dan Percampuran Hutang, Bandung : Alumni.

Rachmad Setiawan. J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum tentang Cessie, Jakarta : National Legal Reform Program.

R.M Suryodiningrat. 1985. Azas-azas Hukum Perikatan Edisi Kedua, Bandung : Tarsito.

Suharnoko, Endah Hartati. 2006. Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgelijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Sutarno. 2004. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung : Alfabeta.

Downloads

Published

2018-08-31

Issue

Section

Article