PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG OBYEKNYA ADA SENGKETA DI KABUPATEN BLITAR

Authors

  • Laily Eka Trisdianti Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15265

Abstract

 

Arti tanah bagi manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik dan sengketa pertanahan, untuk mengurangi konflik dan sengketa tersebut membutuhkan perangkap hukum dan system administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Karenanya diharuskan pemindahan ha katas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT. Sebagai akta otentik akta PPAT harus lah memenuhi tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dapat menimbulkan resiko bagi kepastian hak atas tanah yang timbul atau tercatat atas dasar akta tersebut. penulis merumuskan  masalah  1). Apakah Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan menimbulkan sengketa tanah, dan 2). Bagaimana pertanggung jawaban PPAT terkait pembuatan akta jual beli tanah yang obyeknya ada sengketa. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan data rimer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara/ interview dengan responden. Analsis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan ditemukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT yang kemudian timbul sengketa tanah adalah sebagai berikut : a) Adanya suatu situasi yang mengharuskan PPAT untuk melakukan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta, untuk menyelamatkan suatu transaksi jual beli yang diperlukan.b). Terdapat rasa saling percaya yang sangat tinggi diantara sesamaPPAT dan antara para pihak dengan PPAT.c). Faktor waktu dan kesibukan dari para pihak sehingga menyebabkan PPAT menyesuaikan diri dengan waktu dan kesibukan para pihak.d). Faktor besarnya nilai transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pihak sehingga PPAT bersedia mengikuti kemauan para pihak.e). Faktor relasi dan pertemanan. serta  akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa tanah oleh PPAT dapat dipertanggung jawabkan dengan pertanggung.jawaban administratif,  pertanggung jawaban perdata dan  pertanggung jawaban pidana serta Pertanggung Jawaban Secara Etika Profesi PPAT.

Kata-Kunci: Pertanggungjawaban PPAT, Akta Jual Beli, dan Tanah Sengketa.

            The land importance for humans today causes an increasing potential for land conflicts and disputes to arise, to reduce these conflicts and disputes requires legal instruments and an orderly and well-organized land administration system. Therefore, it is required that the land rights transfer can be registered if proven by a PPAT (Land Deed Official) deed. As an authentic deed, the PPAT deed must comply with the procedures for making the PPAT deed as determined by the law and other regulations. The deed making that is not following the procedure for PPAT deed making can pose a risk for the certainty of land rights that arise or is recorded based on the deed. Problem formulation in the research 1). What are the factors that lead to the making of land sale and purchase deed by PPAT and that cause land disputes, and 2). How is the PPATresponsibility related to the making of land sale and purchase deed whose object is in dispute. Ths type of research is empirical juridicial, with a sociological juridical approach. Data collection techniques were carried out by interviewing the respondents. The data analysis was carried out n a qualitative descriptive way. Based on the results, it was found that the factors that led to the making of land sale and purchase deed by PPAT which then produced a land dispute were as follows: a) There was a situation that required PPAT to make a sale and purchase deed that was not following the procedure for making a deed, to save a necessary sale and purchase transaction. b). There was a very high mutual trust between PPAT fellows and between the parties and PPAT. c). The time factor and the busyness of the parties caused PPAT to adjust to the time and busyness of the parties. d). The factor of the value amount of sale and purchase transaction carried out by the parties so that PPAT was willing to follow the wishes of the parties. e). Relationship and friendship factors, as well as the legal consequences of the making of land sale and purchase deed that causes land disputes by PPAT, can be accounted for with administrative responsibility, civil responsibility, and criminal responsibility as well as Professional Ethical Responsibilityof PPAT.

Keywords: PPAT Responsibility, Deed of Sale and Purchase, and Disputes Land

References

Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Depok.

Bambang Sunggono, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administrasi ter¬hadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Cet. ke-2, Refika Aditama, Bandung.

Irma Devita Purnamasari, 2010, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, Bandung.

Nasution S, 1992,Metode Penelitian Kualitatif, Tarsito, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.Rosa Agustina, 2003,Perbuatan Melawan Hkum, Pasca Sar¬jana FH Universitas Indonesia.

Sanapiah Faisal, 1989,Format-format Penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, yogyakarta,Gajah Mada University Press.

Sugiono, 2009, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, CV. Alfabeta.

Suratman dan Philips dillah, 2020, Metode penelitian Hukum, Alvabeta, Yokyakarta.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban No¬taris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Downloads

Published

2022-02-16

Issue

Section

Article