PERLINDUNGAN HAK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAS PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG GANTI KERUGIANNYA DIKUATKAN OLEH PENGADILAN DENGAN LEWAT BATAS WAKTU

Authors

  • Naomi Margaretha Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15711

Abstract

 

Pedoman bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan-peraturan terkait termasuk peraturan pelaksananya. Kegiatan pengadaan tanah terus dilakukan untuk memenuhi dan mencapai kemakmuran rakyat dengan memperhatikan segala konsekuensi akibat dilakukannya pengadaan tanah. Salah satu konsekuensinya adalah ganti kerugian bagi pihak yang berhak atas pencabutan hak tanah dalam pengadaan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam artikel ini dilakukan analisis dan studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 148 K/Pdt/2021 untuk memberikan penjelasan mengenai perlindungan hak Pemerintah Republik Indonesia atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ganti kerugiannya dikuatkan oleh pengadilan dengan lewat batas waktu.

Kata-Kunci: Perlindungan Hak Pemerintah, Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian

 

Guidelines for the Government of the Republic of Indonesia in carrying out land acquisition for the public interest refer to Law No. 2 of 2012 and related regulations including implementing regulations. Land acquisition activities continue to be carried out to fulfill and achieve people's prosperity by taking into account all the consequences resulting from land acquisition. One of the consequences is compensation for those entitled to the revocation of land rights in land acquisition by the Government of the Republic of Indonesia. In this article, an analysis and case study is carried out on the decision of the Supreme Court Number 148 K/Pdt/2021 to provide an explanation regarding the protection of the rights of the Government of the Republic of Indonesia on land acquisition for development in the public interest whose compensation is upheld by the court with a time limit.

Keywords: Protection of Government Rights, Land Procurement, Compensation

References

Buku

Agus Suntoro. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM.†BHUMI 5, no. 1 (2019): 16.

Hamdi. “Penyelesaian Sengketa Penetapan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Kajian Terhadap UU No. 2 Tahun 2012).†Jurnal IUS 2, no. 4 (2014): 81. file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/159-310-1-SM.pdf.

Harsono Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djembatan, 1995.

Kandoli Melinda A. “Proses Hukum Penetapan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.†Lex Privatum 7, no. 1 (2019): 55.

Kasenda, Dekie GG. “Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.†Morality Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2015): 15.

Lego Karjoko, et.al. “Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah.†Bestuur 7, no. 1 (2019): 2.

Putri Lestari. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di Indonesia Berdasarkan Pancasila.†SIGN Jurnal Hukum 1, no. 2 (2019): 71.

Subekti, Rahayu. “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.†Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 384.

Trifosa Tuna. “Pemberian Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.†Lex Administratum 3, no. 2 (2014): 107.

Peraturan Undang-Undang

Pengadilan Tinggi Manado, Putusan Nomor 9/PDT/2020/PT MND, Tertanggal 18 Maret, 2020.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, n.d.

Putusan PN Tahun Nomor 35/Pdt.G/2019/PN/Thn Tertanggal 19 November, 2019.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, n.d.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, n.d.

Internet

“4 Tahap Pengadaan Tanah Dalam Permen ATR/BPN 19/2021.†HukumOnline.

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

Article