AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor 278/Pid.B/2020/PN.SDA)

Authors

  • Ronald Harmoko Awang Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16014

Abstract

Abstrak

Penelitian yang diterapkan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang berarti mendeskripsikan mengenai permasalahan yang ada dan menganalisis masalah yang ada dengan mendasarkan kepada teori dan peraturan-peraturan yang berlaku. Pembuatan Akta PPAT yang berisi penghadap yang tidak sesuai dengan fakta yang ada akan menimbulkan sengketa pertanahan. Salah satu kasus pertanahan yang terjadi adalah terdapat seorang PPAT yang membuat Akta Jual Beli tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris. Akta Jual Beli tersebut kemudian digunakan untuk balik nama atas nama pembeli dan dilakukan penjaminan terhadap tanah tersebut kepada pihak ketiga. Oleh karena itu penelitian yang akan dihasilkan berupa analisis akibat hukum terhadap Akta Jual Beli dan upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris atas tindakan yang dilakukan oleh PPAT. Akta Jual Beli yang dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris mengakibatkan Akta Jual Beli dapat dibatalkan dan upaya hukum yang ditempuh oleh ahli waris atas kerugian yang dialami yaitu dengan mengajukan gugatan atas dasar perbuatan hukum terhadap PPAT.   

Kata Kunci: Tanpa Persetujuan, Akibat Hukum, Upaya Hukum

 

Abstract

The research applied is descriptive-analytical research, which describes the existing problems and analyzes the current issues based on the theory and applicable regulations. The making of the PPAT Deed, which contains an appearance that is not by the existing facts, will lead to a land dispute. One of the land cases that occurred was a PPAT who made a Sale and Purchase Deed without consent and knowledge of the heirs. The Sale and Purchase Deed is then used to transfer the name on behalf of the buyer and guarantee the land to a third party. Therefore, this study will produce an analysis of the legal consequences of the Sale and Purchase Deed and legal remedies that the heirs could reach for the actions taken by PPAT. The Sale and Purchase Deed made without consent and knowledge of the heirs resulted in the Sale and Purchase Deed being canceled and legal remedies that the heirs could take, namely by filing a claim for compensation based on legal actions against PPAT.

Keywords: Without Consent, Legal Consequences, Legal Remedies

References

DAFTAR PUSTAKA

Adjie Habib, 2017, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.

Aditama Purna Noor, 2018, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli", Lex Renaissance, Volume 3, Nomor 1, h. 189-205.

AZ Santoso Lukman, 2016, Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerjasama, dan Bisnis, Malang: Setara Press.

Dameria Rini, Achmad Busro, dan Dewi Hendrawati, 2017, “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/PDT/2010)â€, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, h. 1-20.

Herwindo Latifa Puspa, Widodo Suryanandono, dan Wirnanto Wiryomartani, 2020, “Keabsahan dan Tanggung Jawab Hukum Atas Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penghadap dan Kuasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1979/K.Pdt/2016)â€, Indonesian Notary, Volume 2, Nomor 1, h. 603-621.

Isnaeni Moch, 2016, Perjanjian Jual Beli. Bandung: PT Refika Aditama.

Isnandya Eva Riska, Rosa Agustina, dan Arsin Lukman, 2020, “Pembatalan oleh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog)â€, Indonesia Notary, Volume 2, Nomor 3, h. 210-231.

Lubis Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Mahmud Peter Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Palindungan, A.P, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Salim, 2019, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Salim, 2020, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Santosa Wayan, 2016, “Interpretasi Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Suratâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 5, Nomor 1, h. 1-11.

Santoso Urip, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.

Santoso Urip, 2017, Pejabat Pembuat Akta Tanah Persepektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Jakarta: Kencana.

Sutedi Adrian, 2018, Perolehan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya,. Jakarta: Sinar Grafika.

Wardana Rafiq Adi dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi, 2019, “Pembatalan Akta Jual Beli PPAT yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 17/Pdt.G/2012/PT.TK)â€, Repertorium, Volume 6, Nomor 1, h. 1-15.

Downloads

Published

2022-06-17

Issue

Section

Article