PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF

Authors

  • Endra Mayendra Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16463

Abstract

 

Perkembagan dunia bisnis sejalan dengan perkembangan hukum yang membingkai transaksi yang menjamin kepastian hukum para pihak. Transaksi tersebut dicapai melalui kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian harus berlandaskan itikad baik dalam memenuhi prestasi timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak. Para pihak dalam sepakat mencapai tujuan bisnis tidak merencanakan terjadinya sengketa, namun jika terjadi sengketa harus disikapi dan diselesaikan dengan cara yang memadai baik melalui jalur ligitasi dan non ligitasi. Penyelesaian sengketa melalui non ligitasi menjadi alternatif mencari titik temu dari sengketa dengan efektif dan efesien, namun perkembangannya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jalur ligitasi. Rumusan masalah dari penelitan ini bagaimana peran Notaris dan konsultan hukum dalam mendorong awareness pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.  Metodologi penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskristip analisis. Dengan adanya peran Notaris dan Konsultan Hukum semakin awarenya pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dapat menjadi paradigma baru dalam berperkara terkait sengketa bisnis.

Kata-Kunci: kontrak, alternatif penyelesaian sengketa, notaris

 

World developments are in line with legal developments that frame transactions that guarantee legal certainty for the parties. The transaction is reached through the agreement of the parties in an agreement that must be based on good faith in fulfilling the mutual performance of the rights and obligations of the parties. The parties in achieving business goals do not plan a dispute, but if a dispute occurs, it must be resolved in an adequate manner, both through litigation and non-litigation. Dispute resolution through non-litigation is an alternative to finding common ground for disputes effectively and efficiently, but the progress is still low compared to the litigation route. The formulation of the problem from this research is how the role of Notaries and legal consultants in encouraging the awareness of business actors in resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS) in Indonesia. The research methodology used is normative juridical with a descriptive analysis approach. With the role of Notaries and Legal Consultants, business actors are increasingly aware of how to resolve their disputes using Alternative Dispute Resolution and can become a new paradigm in litigation related to business disputes.

Keywords: contract, alternative dispute resolution, notary

References

Caturhutomo, Farizal, ‘Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Memuat Klausa Arbitrase Dan Implikasi Hukumnya’, Rapertorium, III.2 (2016), 74–81

Isnaeni, Moch, Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum) (Surabaya: PT. REVKA PETRA MEDIA, 2017)

Kontrak, Asosiasi Perancang, Contract Drafting, Www.Jimlyschoolsby.Com (Jawa Timur: www.jimlyschoolsby.com, 2020), BATCH 18

Rina, ‘Hambatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Badan Hukum Perkumpulan Rina’, 1999, 1–19

Syaifuddin, Muhammad, ‘NASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya Dalam UU No. 25 Tahun 2007 Dan Relevansinya Dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila Dalam UUD NRI Tahun 1945’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 41.4 (2011), 660

Sjaifurrachman, (Penulis) dan Habib Adjie, (Editor), Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011.

———, ‘Perspektif Global Penyelesaian Sengketa Investasi Di Indonesia’, Journal de Jure, 3.1 (2011), 58–70

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pegesahan Agreement Establishing The Worl Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomr 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3564, Kementerian Sekretariat Negara, 1994, pp. 1–5

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491, 2014

Wibowo, Basuki Rekso, ‘Menyelesaikan Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. “Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Bersar Dalam Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Desember 2005â€â€™, ADLN-Perpustakaan Universitas Airlangga, 2005, 43

Zakia Vonna, Sri Walny Rahayu, and M. Nur, ‘Peran Dan Fungsi Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50. No. 1 (2020)

———, ‘Penyelesaian Sengketa Kontrak’, in Contract Drafting, 2020, BATCH, 1–182

Downloads

Published

2022-07-05

Issue

Section

Article