KEPASTIAN HUKUM STATUS HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021

Authors

  • Hajar Aswatiningsih Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16465

Abstract

 

Adanya pekerja asing (orang/WNA) yang bekerja di Indonesia, sehingga membutuhkan tempat tinggal baik yang horizontal maupun yang vertikal (rumah susun), baik karena didasarkan hubungan sewa menyewa ataupun didasarkan kepemilikan yang tunduk kepada ketentuan hukum nasional Indonesia sesuai dengan asas nasionalitas. Polemik terjadi terkait kepastian hukum status hak milik atas satuan rumah susun oleh orang asing berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 yang membuat bingung para ahli hukum. Bahwa dalam rangka menunjang Dalam rangka menunjang kegiatan investasi di Indonesia, Pemerintah memberikan kemudahan bagi para investor yang merupakan Warga Negara Asing  untuk dapat memiliki rumah tinggal di Indonesia. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana kepastian hukum terhadap status Hak Milik atas Satuan Rumah Susun oleh Orang Asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Bagaimana akibat hukum terhadap Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dikuasai oleh Orang Asing berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun kesimpulan yang bisa diambil dari hasil penelitian ini adalah, 1. Kepastian Hukum bagi warga negara asing dalam memiliki satuan rumah susun adalah yaitu dengan memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 47 UU. No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.  Dikatakan juga bahwa Sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun ini tidak terikat pada macam hak atas tanah. Oleh karena itu, berlaku bagi satuan rumah susun negara dengan menggunakan sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau gak pakai atas tanah negara dengan menggunakan sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun. 2. Akibat hukum kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA dapat disimpulkan bahwa terhadap hak milik satuan rumah susun bagi orang asing akibat hukumnya bahwa status Hak milik rumah susun dengan status hak pakai mempunyai jangka waktu 30 (tiga puluh) Tahun yang di perpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh ) Tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Tahun, walaupun sertifikat merupakan Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagaimana Peraturan Pemerintah 18/2021 Pasal 52 ayat (1), (2) . Sementara Hak milik Rumah susun yang dikuasai oleh Orang asing status tanahnya harus berupa hak pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 (b) Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021

Kata-Kunci: Rumah Susun, Warga Negara Asing, Hak Milik.

 

The existence of foreign workers (people/foreigners) who work in Indonesia, thus requiring a place to live both horizontally and vertically (flats), either because it is based on a rental relationship or based on ownership which is subject to the provisions of Indonesian national law in accordance with the principle of nationality. The polemic occurred regarding to the legal assurance of the status of property rights on flat units by foreigners based on government regulation number 18 year 2021which confused legal experts. Whereas in the context of supporting investment activities in Indonesia, the Government provides convenience for investors who are foreign citizens to be able to own a house in Indonesia. This study takes the formulation of the problems, how is the legal certainty of the status of Ownership of Flat Units by Foreigners based on Government Regulation Number 18 of 2021, and What are the legal consequences of the Ownership Right to Flat Units controlled by Foreigners based on Government Regulation Number 18 of 2021?.This research is a normative juridical research with descriptive analytical research type and analyzed using qualitative methods.The conclusion that can be drawn from the results of this research is, 1. Legal certainty for foreign nationals in owning a flats unit is by having a Certificate of Ownership of the Flat Unit, as regulated in Article 47 of the Law. No. 20 of 2011 concerning of Flats. It was also said by R. Soeprapto that the certificate of proof of ownership of this apartment unit is not tied to the type of land rights. Therefore, it applies to state flat units using the title certificate of proof of ownership of the apartment unit that stands on land with ownership rights, building use rights, or not using state land using the title certificate of proof of ownership of the apartment unit 2. The legal consequences of ownership of flats by foreigners, it can be concluded that with respect to the ownership rights of flats for foreigners, the legal consequences are that the status of ownership of flats with the status of use rights has a period of 30 (thirty) years which is extended for a maximum period of time. 20 (twenty) years and can be renewed for a maximum period of 30 (thirty) years, even though the certificate is the right of ownership of the apartment unit as stated in Government Regulation 18/2021 Article 52 paragraph (1), (2) . While the right of ownership of flats controlled by foreigners must be in the form of usufructuary rights as stipulated in Article 71 paragraph 1 (b) of Government Regulation 18 of 2021.

Keywords: Flats, foreign Citizens, Property Right

References

Buku

Azrianti, Seftia, ‘TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN)’, JURNAL DIMENSI, 2016 <https://doi.org/10.33373/dms.v4i1.66>

Cholid Ibrahim, ‘KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA’, Universitas Narotama Surabaya, 2018

Gaol, Selamat Lumban, ‘TINJAUAN HUKUM PEMILIKAN APARTEMEN (SATUAN RUMAH SUSUN) OLEH ORANG ASING WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 9, No (2018)

Idrus, Muammar Alay, ‘Keabsahan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah Di Kecamatan Sukamulia) Legal Validity, Certainty and Protection on Unregistered Waqf (Case Study of the Land Waqf Practice in Suka’, Kajian Hukum Dan Keadilan, 2017

Mahadewi, Kadek Julia, ‘Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai Dalam Kepemilikan Apartemen Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan’, Jurnal Gema Keadilan, 2019

Mentari Putri Lijaya, Ni Putu Patsana Anggarawati, Dewi Rumaisa, ‘KARAKTERISTIK HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA’, UNTIDAR, 5 (2021)

Remaja, Nyoman Gede, ‘Makna Hukum Dan Kepastian Hukum’, Kertha Widya: Jurnal Hukum, 2014

Rubiaty, Betty, ‘INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP NASIONALITAS LEGAL CERTAINTY OF OWNERSHIP OF FLAT BY FOREIGNERS IN INDONESIA IS Dengan Negara-Negara Sahabat , Dan Meningkatnya Jumlah Orang Asing Yang Bekerja Dan Menjalankan Tinggal Atau Hunian Bagi Orang Asing . Kemud’, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1 (2021), 75–90

Savitri, Anak Agung Sagung Cahaya Dewi, Sagung Putri M.E Purwani, ‘AKIBAT HUKUM NOMINEE AGREEMENT TERHADAP JUAL BELI TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DENGAN PINJAM NAMA’, Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 01, N (2013)

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA);

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai;

Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia;

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang berkedudukan Di Indonesia;

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 144 UU Cipta Kerja sector property di ayat (1);

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

Downloads

Published

2022-07-05

Issue

Section

Article