KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors

  • Dian Khoreanita Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Syamsul Hadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta http://orcid.org/0000-0001-7921-2871
  • Dian Eka Pertiwi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.18539

Keywords:

Authority, Local Government, Migrant Workers

Abstract

Konstitusi Negara menjamin tentang pekerjaan yang layak untuk setiap warga negara Indonesia. Tahun 2021 jumlah TKI yang bekerja di luar negeri paling banyak berada di wilayah Asia Pasifik, dilanjutkan dengan Timur Tengah dan Afrika. Banyaknya TKI yang berada diluar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penempatan dan perlindungan TKI tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil dalam penelitian bahwa Penempatan TKI harus dilakukan proses yang ketat tanpa mengenyampingkan hak konstitusi warga negara. kewenangan penempatan TKI berada pada pemerintah pusat perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penempatan TKI. TKI yang berada di luar negeri harus diberi perlindungan. Perlindungan diberikan sebelum bukan hanya pada saat diluar negeri, namun juga sebelum pemberangkatan calon TKI tersebut.

Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, TKI

 

The State Constitution guarantees about decent work for every Indonesian citizen. In 2021, the number of migrant workers working abroad is the most in the Asia Pacific region, followed by the Middle East and Africa. The large number of migrant workers who are abroad is the responsibility of the government and local governments in the placement and protection of these migrant workers. The problem in this study is how the authority of local governments in the placement of Indonesian workers and how to legally protect Indonesian workers abroad. The method used in this study is normative juridical. The results in the study that the placement of migrant workers must be carried out a strict process without prejudice to the constitutional rights of citizens. The authority to place migrant workers is with the central government, it is necessary to change by giving authority to local governments in the placement of migrant workers. Migrant workers who are abroad must be given protection. Protection is provided before not only when abroad, but also before the departure of the prospective migrant workers.

Keyword : Authority, Local Government, Migrant Workers

References

Buku

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 27

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum Cet. I, Bandung : Pt. Citra Adityabakti, 2004.

Abel Tasman Marbun, dkk. Investasi Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Lex Specialis, Vol 1, No 2 (2020): 169.

Adrian Sutedi, (2011), Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 242.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008), hlm. 35.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), Hlm. 13.

Dicey, A.V., 1968, An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th ed., English Language Book Society, London: Mc Millan.

Hakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Jakarta: Citra Aditya Bakti.

H.S. Syarif, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hlm.6.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, Hal. 3.

Jurnal Ilmiah:

Adha, L.H. (2003). “Urgensi Ratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran Dan Keluarganya. Juranalius, 2013.

Ali Ismael Shaleh, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Migran Indonesia Di Arab Saudi Sebagai Negara Non Internasional Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families, Jurnal Yustiabel, No 1 (2020): 27.

Atedjadi, R. L. (2015). “Peran Dan Tanggung Jawab Lembaga Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesiaâ€, Veritas et Justitia, No 2.

Cici Valency, “Peran International Labour Organization (Ilo) Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia Di Arab Saudi Tahun 2012-2016â€. JOM Fisip. No. 2 (2017): 3-4.

Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine)â€, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), No.3: 286-402.

Hidayat, “Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal HAM, No. 2 (2017):106.

Ida Hanafiah, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata, No 1 (2021): 164.

Ida Hanifah.(2020). Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia yang Bermasalah di Luar Negeri. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum.

Istri Karina Prabasari & I Made Udiana, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Universitas

Lalu Husni, “Penempatan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri (Kajian Yuridis Terhadap Asas Hukum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Guna Mewujudkan Penempatan & Perlindungan TKI yang Bermartabat)â€, dalam Jurnal Ilmu Hukum, No. 1 (2011).

Maria Seraphine Kartika Dewi, Putu Tuni Cakabawa Landra. I Gede Pasek Eka Wisanjaya. 2015.

Ngabidin Nurcahyo, “Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesiaâ€, Jurnal Cakrawala Hukum. No. 2, (2022): 77

Peni Susetyorini, Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh Perwakilan Republik Indonesia, Jurnal Masalah-masalah Hukum, No 21 (2020): 69.

Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia Dari Perspektif Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 105 Dan Nomor 182. E-journal Kertha Jaya. Vol. 03, No. 1.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Reevisi, Jakarta: Kencana, 2002, Hal. 133.

Rudy dalam Ratu Rayanti Arumsari, Peran Pemerintah Republik Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sektor Informal Di Arab Saud, Global Political Studies Jurnal No. 1 (2019):59.

Susetyorini, “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia†Jurnal Masalah Hukum Undip, No. 10 (2010).

Tim penyusun, Statistik Indonesia, Badan Pusat Statistik, 2021.

Website:

Audit Board of Indonesia, “ Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeriâ€. https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/06/Penempatan-dan-Perlindungan-TKI.pdf, Dikases pada 9 Maret 2022 Pukul 10.40 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-5509325/viral-tkw-polman-menderita-disiksa-di-bahrain-tolong-saya-ingin-pulang?_ga=2.173998112.2064924433.1647156442-93539144.1646384122 di akses pada tanggal 7 Maret 2022, pukul 19.20 WIB.

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5661393/kasus-tkw-cianjur-disiksa-majikan-di-arab-saudi-ditangani-kedubes?_ga=2.103286787.2064924433.1647156442-93539144.1646384122 di akases pada tanggal 7 Maret 2022, pukul 19.00 WIB.

https://www.suara.com/news/2020/09/28/175318/disiksa-majikan-tki-nekat-kabur-lewat-balkon-dari-lantai-15 di akses pada tanggal 7 Maret 2022, pukul 19.40 WIB.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh Pemerintah

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002

Downloads

Published

2022-12-26 — Updated on 2022-12-26

Versions

Issue

Section

Article