KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERSPEKTF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum Unversitas Doktor Soetomo Jl. Semolowaru No.84, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920

Abstract

Kedudukan notaris sangat strategis, karena notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah atau negara, disamping mempunyai kewenangan dalam membuat atau menerbitkan akta autentik.  Akta autenik yang dibuat oleh notaris inilah yang membuat notaris menjadi salah satu pelaksana profesi hukum  yang banyak berpengaruh terhadap banyak hal yang berhubungan dengan  dunia hukum dan layanan masyarakat. Kewenangan notaris ini pula yang membuat masyarakat atau pemohon, khususnya para pemohon layanan jasa pembuatan akta perjanjian bergantung pada pelaksanaan profesinya.

Kata kunci: kedudukan, notaris, kewenangan, profesi, pelaksanaan

The position of the notary is very strategic, because the notary is a public official appointed by the government or the state, besides having the authority to make or issue authentic deeds. This authentic deed made by a notary makes a notary become one of the executors of the legal profession that has a lot of influence on many matters relating to the world of law and public services. The authority of this notary also makes the community or the applicant, especially the applicants for the service of making an agreement deed dependent on the implementation of their profession.

Keywords: position, notary, authority, profession, implementation

References

Buku

Ensiklopedi Nasional Indonesia, 2004, Jakarta: Delta Pamungkas.

G.H.S. Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta: Erlangga.

___________________, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT), Bandung: Citra ADitya Bakti, Bandung.

Hizbul Maulana, 2015, Masyarakat Indonesia Membutuhkan Notaris Jakarta: Primamedia.

K. Kholilurrahman, 2013, Membangun Penegakan Hukum yang Beradab, Jakarta: Tinta Mas.

Lembaga Penelitian UB, 2009, Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, Malang: Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2009.

Nusyirwan, 2000, Membedah Profesi Notaris, (Bandung: Universitas Padjadjaran.

Soerjono Soekanto, 1988, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pres.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article