EFEKTIVITAS TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH BERUMUR 25 TAHUN

Authors

  • Hery Sunaryanto Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3371

Abstract

Tempat penyimpanan protokol Notaris yang berumur dua puluh lima tahun jo. Pasal 70 huruf e UUJN selama ini tidak berjalan efektif dikarenakan MPD belummempunyai lokasiuntuk menyimpandengan kondisi representatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyimpanan protokol Notaris: pertama, masalah aturan yang ada di UUJN dimana belum ditentukan secara tegas mengenai Jadwal Retensi Arsip, maka perlu dibuatkan aturan baru mengenai masa kadaluarsa di UUJN/UUJN-P atau memakai aturan kadaluarsa yang ada di pasal 1967 KUHPerdata dan Pasal 78 KUHP, kedua, masalah tempat penyimpanan, maka perlu membuat aturan baru mengenai penyimpanan yang lebih modern dan tidak banyak memerlukan tempat dengan menggunakan penyimpanan elektronik/digital.

Kata Kunci: efektvitas, protokol notaris, penyimpanan, MPD

The storage area of the twenty-five year old Notary protocol jo. Article 70 letter e UUJN has not been effective so far because the MPD has no location to save it with representative conditions. Factors that influence the effectiveness of storage of the Notary protocol: first, the problem of rules in UUJN where it has not been explicitly stipulated regarding the Archive Retention Schedule, it is necessary to make new rules regarding the expiration date of UUJN / UUJN-P or use the expiration rules in article 1967 Civil Code and Article 78 of the Criminal Code, second, the problem of storage, it is necessary to make new rules regarding storage that are more modern and do not require much space using electronic/ digital storage.

Keywords: effectiveness, notary protocol, storage, MPD

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus Salim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan daerah kajian Politik Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Koentjaraningrat, 1993, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

M. Kafrawi, 1989, Efektifitas Pasal-pasal KUHP yang Berkenaan dengan Pelaksanaan Program KB Nasional di Jawa Timur,Disertasi, Surabaya: Universitas Airlangga.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, PengantarIlmuHukum, Jakarta: Kencana Predana MediaGrouup.

Sukandarrumidi, 2006, Metode Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Penelitian Pemula, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang

Undang UndangRepublikIndonesia No.30/2004 tentang Jabatan Notaris, Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Undang UndangRepublik Indonesia No.2/2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.30/2004 tentang Jabatan Notaris, Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Downloads

Published

2018-08-01

Issue

Section

Article