SISTEM KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN AJARAN AGAMA BUDHA

Authors

  • Humphrey Sarwono Witjaksono Sekolah Dasar Bina Budi Mulia Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3374

Abstract

Dalam sistem pembagian waris baik menurut Agama Budha maupun Agama Islam masih banyak menggunakan hukum adat atau hukum yang berlaku di masyarakat. meskipun banyak pilihan atau alternatif hukum dalam  pembagian waris yang dapat digunakan antara lain, dalam Islam menggunakan 1) hukum adat 2) hukum faroid/hukum Islam 3) KHI  dan 4) menggunakan KUH Perdata sedangkan dalam AjaranBudha hukum yang di gunakan dalam pembagian waris adalah Hukum adat dan KUH Perdata. Sedangkan yang menerima warisan dalam Agama Islam semuanya ahli waris bisa menerima asalkan tidak terhalang (alasan tidak bisa menerima waris) sedangkan dalam Agama Budha tidak semua ahli waris karena jika dalam keluarga tersebut (ahli waris) ada yang memutuskan untuk menjadi samanera atau samaneri dan bhikku maka secara otomatis dia tidak akan bisa menerima warisan.

Kata kunci: pembagian waris, agama Budha dan agama Islam

 

In the system of inheritance distribution both according to Buddhism and Islamic Religion still use many customary laws or laws that apply in the community. although many legal choices or alternatives in the distribution of inheritance can be used, among others, in Islam using 1) customary law 2) faroid law/Islamic law 3) KHI and 4) using the Civil Code while in the Buddhist Teachings the law used in the distribution of inheritance is Customary law and the Civil Code. While those who receive inheritance in the Islamic Religion all heirs can accept as long as they are not obstructed (reason can not accept inheritance) while in Buddhism not all heirs because if in the family (heirs) someone decides to become samanera or samaneri and bhikku then automatically he will not be able to receive inheritance..

Keywords: distribution of inheritance, Buddhism and Islam

 

References

Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media Tahun.

Idris Ramulyo, 2000,Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan KewarisanMenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid,2009, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Muslih,2007, Fiqih, Bogor: Yudhistira.

M. O’C. Walshe Willy Liu 2010, Ajaran Buddha Dan Kematian, Cetakan Pertama, Yokyakarta: VidyÄsenÄ Production.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,2006, Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutrisno Hadi, 2000, â€Metodologi Researh Jilid 1â€, Yogyakarta.

Vollmar, 1989, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh I.S.Adiwimarta, Jakarta: PT.Rajawali Pers.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article