ANALISIS PENERAPAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Authors

  • Rahmi Khoirinnisazzahra Adnina Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6451

Abstract

Ada temuan di masyarakat yang dapat dikaji atau dipahami dengan pendekatan norma, bahwa akad murabahah di Bank Muamalat Kota Malang telah ditiadakan sejak tahun 2015 dikarenakan menurut evaluasi dari bank tidak lagi memenuhi prinsip akad murabahah. Nasabah mendatangi pihak supplier atau developer terlebih dahulu, melakukan kesepakatan harga dan membayar uang muka kepada pihak supplier atau developer kemudian mendatangi Bank Muamalat untuk mengajukan permohonan pembiayaan dengan akad murabahah, akan tetapi harga yang disampaikan bukan harga yang sebenarnya namun harga yang sudah dipotong uang muka. Kasus yang sering terjadi adalah kasus yang berkaitan dengan pembiayaan rumah KPR.

Kata Kunci: perbankan,  pembiayaan, syariah,  nasabah, murabahah

There are findings in the society that can be studied or understood using the norm approach, that the murabahah contract at the Muamalat Bank in Malang has been abolished since 2015 because according to the evaluation of the bank it no longer meets the murabahah contract principle. The customer goes to the supplier or developer first, makes a price agreement and pays the advance payments to the supplier or developer then goes to Bank Muamalat to submit a financing request with the murabahah contract, but the price submitted is not the actual price but the price has been deducted by the advance payment. Cases that often occur are cases related to housing mortgages.

Keywords: banking, financing, syariah, customers, murabahah

References

Buku

Ahmad Ifham Sholihin, 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka

Bagya Agung Prabowo, 2012, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press

Dadan Muttaqien Dan Fakhruddin Cikman, 2008, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Total Media

Ismail MBA, 2011, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Internet

Cecep Supriadi, 2014, Bagaimana Masa Depan Retail Banking di Indonesia? diakses dari https://marketing.co.id/ pada 24 Juli 2019

Kamus Bisnis dan Bank diakses di http://www.mediabpr.com/ pada 24 Juli 2019

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article