PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Authors

  • M. Ali Ghufron Konsultan PT Alam Raya Propertindo Jalan Raya Sukolilo No 11 Jabung Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8637

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kabupaten Sidoarjo, serta faktor apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 di Kabupaten Sidoarjo. Penerapan yang didapat dalam penelitian ini adalah dengan: a) inventaris tanah yang terindikasi tanah terlantar melalui informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan lapangan oleh Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan laporan tertulis dari masyakat, b) Tahap identifikasi dan penelitian yang dilaksanakan oleh Panitia C yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanah yang bersankutan, c) Tahap peringatan, d) Tahap penetapan tanah terlantar, e) Tahap pendayagunaan tanah terlantar. Faktor yang menjadi kendala adalah: a) kondisi lapangan yang kurang mendukung, b) Jenis hak tanah yang diindikasi tanah terlantar yang sering ditemui adalah Hak Guna Bangunan. Upaya yang dilakukan adalah: a) meminta perkembangan kemajuan pembangunan, dan b) melaksanakan sosialisasi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kata Kunci: penerapan, penertiban, pendayagunaan, tanah terlantar


This research aims to determine how the application of government regulation No. 11 year 2010 on regulating and utilization of displaced land in Sidoarjo district, as well as any factors that become constraints and efforts in implementing government regulation No. 11 year 2010 in Sidoarjo district. The application gained in this study is by: a) Land inventory indicated in displaced land through information obtained from the results of field monitoring by the regional office of BPN, land Office, and written reports of the public, b) The phase of identification and research conducted by the committee consisting of the regional office of BPN, land Office, local government, and agencies related to the allocation of land that has been , c) Warning phase, d) Stage of abandoned land, e) Phase of displaced land utilization. Factors that become constraints are: a) Less supportive field conditions, b) The type of land rights indicated by land that is often encountered is the building rights. The effort is: a) Requesting development progress, and b) Conducting socialization to the land deed official (PPAT).

Keywords: application, regulating, utilization, abandoned land

References

Buku

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Cet. 2, Bandung: Alumni

Boedi Harsono. 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan

Bagir Manan, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian, Cet 1 Yogyakarta: FH UII Press

Iman Sudiyat, 1982, Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, Yogyakarta: Liberty

Maria S.W. Sumardjono, 2009, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jakarta: Kompas Grup.

Mudjiono, 1997, Politik dan Hukum Agraria, Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Jurnal

Abdul Rokhim, Kewenangan Pemerintahan dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Werlfare State), Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma Malang, Vol. XIX No. 36, Pebruari-Mei 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article