PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMAKAMAN DI LAHAN BASAH

Authors

  • Akhmadi Yusran Faculty of Law, Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.9699

Abstract

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengaturan tempat pemakaman bukan umum (alkah) di Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman dan juga untuk mengetahui status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman. Metode penelitian ini memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan mencoba untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD dan terbitlah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemakaman di Kota Banjarmasin. Kedua, status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah), pada dasarnya tidak ada izinnya, bukan hanya izin tanah lahan alkah saja, tidak ada surat menyuratnya juga. Karena tempat pemakaman bukan umum(alkah) tersebut telah ada sejak lama, sudah turun temurun. Jadi, terkait tempat pemakaman bukan umum (alkah) tersebut, apabila sekarang ini ada yang ingin membuat tempat pemakaman bukan umum (alkah) sudah tidak di perbolehkan. Karena, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah menyediakan tempat pemakaman yang dijelaskan pada Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemakaman.

Kata Kunci: Pengaturan, Alkah, Pemakaman

 

The purpose of this study is to determine the authority of the Banjarmasin City Government related to the regulation of non-public burial sites in the city of Banjarmasin based on Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning funerals and also to determine the status of permits relating to non-public cemetery (alkah) based on Regional Regulation Number 7 2014 about funerals. This research method uses normative legal research that is research based on legal material obtained by trying to analyze existing legal problems through legislation, literature, and other materials concerned with the problem being examined. This research is analytical descriptive.According to the results of this study indicate that: First, the authority of the Banjarmasin City Government is to submit a draft Perda, stipulating a Perda that has been approved by the DPRD in this case the Banjarmasin City Government has submitted a draft Perda and stipulating a Perda that has obtained DPRD approval and the issuance of Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Funerals in the City of Banjarmasin. Secondly, the status of permits relating to burial is not public (alkah), basically there is no permit, not only land permits but also no correspondence. Because burial places are not public (alkah) has been around for a long time, has been passed down for generations. So, related to the burial place is not public (alkah), if at present there is someone who wants to make a burial place not public (alkah) is no longer allowed. Because, the Banjarmasin City Government has provided a burial place as described in Articles 4 and 5 of Banjarmasin City Regulation No. 7 of 2014 concerning Funerals.

Keywords: Arrangement, Alkah, Funeral

References

Buku

Atmojosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tim Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. 2009. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Jakarta : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Gadjong, A., & Salim, A. (2004). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Gie, The Liang. 1968. Kamus Administrasi. Jakarta : Gunung Agung.

Hidjaz, Kamal. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.

HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi. Jakarta : RajaGrafindo.

J.B.J.M, ten Berge dan N.M. Spelt. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah. Jakarta : Sinar Grafika.

Kaho, Josef Riwu. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo.

Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sri Mamudji, Soerjono Soekanto. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta : Rajawali.

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article