LANGKAH HUKUM PENYELESAIAN SUAMI YANG TIDAK MEMBERI NAFKAH KELUARGA MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM STUDI KASUS DI KECAMATAN TANJUNG BARU
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.21717Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta ada suami yang tidak memberi nafkah, penelitian ini bertujuan untuk mendalami tentang alasan suami tidak memberikan nafkah di kecamatan Tanjung Baru, menggali dampaknya, dan melihat lang-langkah penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan dengan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi, penyajian, simpulan, dan verifikasi, dengan penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menjelaskan alasan suami tidak memberikan nafkah, antara lain sulitnya mencari pekerjaan, kesehatan yang kurang, usaha yang bangkrut, dan problem dengan mertua. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait permasalahan suami tidak memberikan nafkah di kecamatan Tanjung Baru, menawarkan pandangan dari berbagai sumber, dan menyusun langkah yang berpotensi memberikan solusi nyata bagi masyarakat setempat.
Kata Kunci: Konsep, Pembagian, Nafkah, Hukum Islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hasnul Khalqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.