TANGGUNG JAWAB SUAMI DALAM MEMENUHI NAFKAH PADA KELUARGA NELAYAN PERSPEKTIF KHI

Authors

  • Harmansyah Putra Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.22573

Abstract

Kewajiban suami dalam memberi nafkah keluarga diatur dengan tegas pada Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 4. Suami berkewajiban memberi nafkah yang meliputi pangan, sandang, dan papan. Untuk itu, suami dituntut untuk memiliki perkerjaan apa saja yang dapat menunaikan kewajiban tersebut, tidak terkecuali sebagai nelayan.Artikel ini bertujuan untuk meneliti Implementasi tanggung jawab suami dalam memenuhi nafkah pada keluarga yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Teluk Nibung dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum para nelayan telah berusaha melaksanakan tanggung jawabnya sebagai suami dalam memenuhi nafkah keluarganya sebagaimana ketentuan pada KHI Pasal 80 ayat (4). Akan tetapimemang sebagian nelayan masih memiliki penghasilan yang relatif rendah. Penghasilan mereka tergantung pada hasil melaut yang tidak menentu, terkadang mendapat banyak ikan, namun terkadang sedikit, dan juga dipengaruhi oleh cuaca. Hal ini bisa saja mempengaruhi ketahanan ekonomi keluarga para nelayan

References

Achmad jauhari, dkk. 2020. Pengantar Sistem Informasi model,siklus, desain, sistem pendukung keputusan. Malang: Media Nusa Creative.

Akif Khilmiyah. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Samudra Biru.

Akif Khilmiyah. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Samudra Biru.

Ariyansyah, Nahkoda Kapal, Wawancara pribadi, di Kecamatan Teluk Nibung.

Conny Semiawan. 2010. Metode Penelitian Kualitatif jenis, karakteristik dan keunggulannya. Indonesia: Grasindo.

Desminar. 2018. Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Harus Dipahami Oleh Calon Mempelai (Studi Kasus Kua Kecamatan Koto Tangah), Menarailmu Vol. XII, No. 03.

Dwiky Bagas, Siti Kasiyati. 2022. Praktek Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Analisis Gender, Jurnal Al-Hakim : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum Danfilantropi Volume 4 No. 1.

Fadhallah. 2021. Wawancara. Jakarta: UNJ PRESS

Fadhallah. 2021. Wawancara. Jakarta: UNJ PRESS.

Fatimatuz Zahahro. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Ketahanan Ekonomi Nelayan Saat Fluktuasi Harga Solar Perspektif Hukum Positif Dan Maslahah Mursalah (Studi Di Desa Bendar Juwana Pati). Malang: Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Husni Fuaddi. 2020. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam. Indonesia: Guepedia.

Ibrahim, Rizal,dan Herman, Anak buah kapal, Wawancara pribadi, di Kecamatan Teluk Nibung.

Indra Wahyu Safitri. 2018. Peran Suami Istri Dalam Rumah Tangga Di Karangjengkol Kutasari Purbalingga Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Irgi Fahrezi. 2021. Implementasi Pasal 80 ayat 4 KHI Tentang Kewajiban Suami Dalam Pemberian Nafkah Terhadap Istri Ketika Khuruj (Studi kasus terhadap masyarakat jamaah tabligh di Kabupaten MeranginProvinsi Jambi). Padangsidimpuan: Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Khalifi Elyas Bahar. 2016.Kiat-Kiat Menjadi Suami Penyejuk Hati Istri. Yogyakarta: Saufa.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2024). Pasal 80 ayat (4).

Misra Netti. 2023. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga, Jurnal An-Nahlp-ISSN: 2355-2573|e-ISSN: 2723-4053Vol. 10, No. 1

Mizwar Rizaldi Azhar, dkk. 2022. Analisis Pendapatan dan Pengeluaran Rumah Tangga Nelayan Tradisional di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai”, Agriprimatech Vol. 5 No. 2.

Mussadun dan Putri Nurpratiwi. 2016. Kajian Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nelayan di Kampung Tambak Lorok, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kotavol. 27, no. 1.

Nandang Fathurrahman. 2022. Perbandingan Kewajiban Nafkah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3, no. 2 (2022).

Nandang Fathurrahman. 2022. Perbandingan Kewajiban Nafkah PerspektifHukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3, no. 2.

Nasir, Anak buah kapal, Wawancara pribadi, di Kecamatan Teluk Nibung

Rafik Patrajaya. 2017. Implementasi Penjaminan Hak Anak Dan Istri Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1, Nomor 2.

Rafik Patrajaya. 2017. Implementasi Penjaminan Hak Anak Dan Istri Perspektif Hukum Positif di Indonesia, Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1, Nomor 2.

Sifa Mulya Nurani. 2021. Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam), e-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, Vol. 3 No. 1.

Sopiandi, dkk. 2019. Nafkah Dalam Pandangan Islam. Riau: PT Indragi Dot Com.

Sugiyono. 2009. Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Published

2024-10-18

How to Cite

Harmansyah Putra Sitorus, & Turnip, I. R. S. (2024). TANGGUNG JAWAB SUAMI DALAM MEMENUHI NAFKAH PADA KELUARGA NELAYAN PERSPEKTIF KHI. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6(2), 202–215. https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.22573