EFEKTIFITAS SANKSI CAMBUK DALAM PENANGGULANGAN JARIMAH KHALWAT DI KUTACANE KABUPATEN ACEH TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.22773Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of implementing whipping sanctions to combat Jarimah Khalwat in Kutacane District, Southeast Aceh, in accordance with Aceh Qanun Number 6 of 2014 on Jinayat Law. The study employs an empirical juridical method, collecting primary data through interviews with law enforcement officials, community leaders, and offenders of Jarimah Khalwat, supplemented by secondary data from various literature and related documentation. Qualitative analysis of the data provides a comprehensive overview of the effectiveness of whipping sanctions. Research findings indicate a significant decrease in Jarimah Khalwat cases in Kutacane from 2019 to 2024, suggesting that whipping sanctions effectively deter offenders. Support from local government, community leaders, and law enforcement has contributed to the successful implementation of this Qanun. Furthermore, intensive socialization and education on Sharia law have increased legal awareness among the populace, crucially reducing Jarimah Khalwat violations. However, the study identifies challenges such as societal resistance and the need for enhanced professionalism among law enforcement officials. Overall, the research concludes that the implementation of whipping sanctions in Kutacane effectively reduces Jarimah Khalwat violations but requires ongoing efforts in socialization, education, and capacity-building among law enforcement to achieve optimal outcomes. The findings aim to serve as a reference for developing Islamic criminal law policies in Aceh and other regions implementing Sharia law.
.Keywords: Law Effectiveness, Jarimah Khalwat, Aceh Qanun
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi cambuk dalam menanggulangi Jarimah Khalwat di Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Studi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pelaku Jarimah Khalwat, serta data sekunder dari berbagai literatur dan dokumentasi terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai efektivitas penerapan sanksi cambuk. Hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah kasus Jarimah Khalwat di Kutacane dari tahun 2019 hingga 2024, mengindikasikan bahwa sanksi cambuk memberikan efek jera yang efektif terhadap pelaku. Dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum turut berkontribusi dalam keberhasilan penerapan Qanun ini. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai hukum Syariat yang intensif juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang berperan penting dalam mengurangi pelanggaran Jarimah Khalwat. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan, seperti resistensi dari sebagian masyarakat dan kebutuhan akan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Secara keseluruhan, Hasil penelitian ini menunjukkan sanksi cambuk efektif dalam menurunkan angka pelanggaran Jarimah Khalwat, namun diperlukan upaya berkelanjutan dalam sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Harapannya penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan hukum pidana Islam di Aceh dan daerah lain yang menerapkan hukum Syariat.
Kata kunci: Efektivitas Hukum, Jarimah Khalwat, Qanun Aceh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Azwar Rafsan Zaini, Ishaq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.