PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA SUAP DALAM PEMILU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Tiara Rahma Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.22852

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana suap dalam pemilihan umum (Pemilu) dari dua perspektif hukum, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan hukum pidana Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan hukum terhadap tindak pidana suap dalam Pemilu, serta untuk menganalisis sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku suap menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 memiliki landasan yang kuat dalam menangani tindak pidana suap dalam Pemilu, dengan memberikan sanksi pidana kepada pelaku suap berupa pidana penjara dan denda. Dari perspektif hukum pidana Islam, suap dalam konteks Pemilu dianggap sebagai perbuatan yang merusak tatanan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip kejujuran serta integritas. Sanksi hukum pidana Islam terhadap pelaku suap dapat berupa hukuman ta'zir, yang diberikan berdasarkan kebijakan hakim atau penguasa seperti denda atau penjara. Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pertanggungjawaban tindak pidana suap dalam Pemilu dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam, serta relevansinya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Keywords: Pemilu, Suap, Pidana, Hukum Islam

Published

2024-12-09

How to Cite

Tiara Rahma. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA SUAP DALAM PEMILU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6(2), 280–298. https://doi.org/10.33474/jas.v6i2.22852