PENENTUAN UANG HANTARAN BERDASARKAN STATUS BORU (ANAK PEREMPUAN) MENURUT ULAMA KAB. LABUHANBATU SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23594Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian uang hantaran yang ditetapkan berdasarkan status boru (anak perempuan) pada masyarakat Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini juga mengkaji alasan mengapa praktik tersebut masih dipertahankan serta bagaimana pandangan ulama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap penetapan uang hantaran tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (legal sociology approach). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat Kecamatan Kota Pinang dan ulama Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Kota Pinang masih terikat kepada adat yang sudah turun temurun dilakukan di kalangan masyarakat tersebut. Praktik uang hantaran tersebut ditentukan berdasarkan status boru (anak perempuan), dimana arti boru tersebut adalah urutan anak perempuan berdasarkan kelahiran dalam keluarganya dan tentunya seorang boru yang masih memiliki status gadis. Seperti boru sasada (anak perempuan tunggal), boru panggoaran (anak perempuan pertama), dan boru siapudan (anak perempuan terakhir). Pada dasarnya ulama menegaskan bahwa dalam ketetapan hukumnya uang hantaran berdasarkan status boru (anak perempuan) dilihat dari dua sisi, apabila uang hantaran berdasarkan status boru (anak perempuan) tersebut bertujuan untuk membantu pihak laki-laki dalam melangsungkan sebuah pesta pernikahan maka hukumnya mubah, namun apabila uang hantaran berdasarkan status boru (anak perempuan) tersebut mengakibatkan tingginya angka perzinahan dan kawin lari maka hukumnya menjadi haram.
Keywords: Uang Hantaran, Boru, Pendapat Ulama.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press.
Alfia, R., Indrawati, D., & Si, M. (2017). Hantaran Pernikahan Suku Melayu Di Desa Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Jom Fisip, 4(2), 1–14.
Amin, M. (2023). Uang Hantaran Dalam Tradisi Perkawinan Di Desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari”. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 39–51. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.56444
Amin, M., Harun, H., Yuliatin, Y., & Syamsiah. (2023). Uang Hantaran Dalam Tradisi Perkawinan Di Desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 39–51.
Binti Mohd Sayuti, N. M. A., & Turnip, I. R. S. (2023). Pengaruh Tingginya Uang Hantaran Perkawinan Terhadap Penundaan Perkawinan Di Desa Temerloh, Negeri Pahang Malaysia Perspektif Maqashid Syari’ah. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 6(1), 56–75. Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V6i1.1715
Diflizar, S. R. (2023). Hantaran Yang Ditentukan Dalam Prosesi Khitbah Di Desa Suka Maju Kecamatan Rambahmenurut Perspektif Hukum Keluarga. Jurnal Hukumah, 6(1), 25–51.
Dira, I. R. (2016). Tradisi Pemberian Uang Pelangkah Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Jakarta (Vol. 4, Issue 1). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Febriyeni, A., & Pasaribu, P. (2020). Perubahan Fungsi Sinamot Pada Etnik Batak Toba. Jurnal Pendidikan Antropologi, 2(1), 25–31.
Gegana, T. A., & Zaelani, A. Q. (2022). Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak. El-Izdiwaj: Indonesian Journal Of Civil And Islamic Family Law, 3(1), 18–32. Https://Doi.Org/10.24042/El-Izdiwaj.V3i1.12495
Harahap, A. Z., & Mafaid, A. (2021). Tour Dan Harga Diri Perspektif Psikologi Dan Hukum Islam. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 1–17. Https://Doi.Org/10.56874/El-Ahli.V1i2.313
Khallaf, A. W. (1978). ‘Ilm Al-Ushul Al-Fiqh. Dar Al-Qalam.
Marbun, E. P., Mawara, J. E. T., & Damis, M. (2023). Tradisi Sinamot Dalam Perkawinan Adat Suku Batak Toba Di Kecamatan Limo Kota Depok. Jurnal Holistik, 16(3), 1–20.
Mudjib, A. (2021). Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Cet Ke-2. Kalam Mulia.
Nasution, A. R. (2011). Penetapan Mahar Dalam Adat Mandailing Dan Dampaknya Terhadap Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ). Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum Uin Suska Riau.
Nurul Hasanah. (2025). Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Tradisi Sinamot Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Adat Suku Batak Di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman). 8(2), 1320–1335. Https://Doi.Org/10.31943/Afkarjournal.V8i2.1441.Socio-Economic
Purba, E. F., & Lastri, L. (2021). Pengaruh Upa Tulang, Jumlah Ulos, Pekerjaan, Dan Pendidikan Terhadap Sinamot: Kasus Perkawinan Batak Toba Di Medan. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 21(September), 305–318. Https://Doi.Org/10.54367/Jmb.V21i2.1416
Rizhan, A. (2024). Kedudukan Al-‘Adah Dan Al-‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 77–93. Https://Doi.Org/10.31849/Jgh.V6i01.19526
Sugiono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Alfabeta.
Suryani, S., & Raus, A. (2021). Eksistensi “Uang Jujuran” Pada Perkawinan Dalam Adat Tapanuli Nagari Tanjung Betung Menurut Hukum Islam. Jisrah: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 2(1), 283. Https://Doi.Org/10.31958/Jisrah.V2i1.3226
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Logos Wacana Ilmu.
Syarkawi, S. (2019). Pembebanan Uang Hantaran Dalam Mahar Nikah (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah). Syariah: Journal Of Islamic Law, 1(1), 20–30. Https://Api.Semanticscholar.Org/Corpusid:259804975
Turnip, I. R. S. (2021). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.