ANALISIS PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PERKARA WARIS

Authors

  • Omi Try Aryani Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Sainun Universitas Islam Negeri Mataram
  • Lalu Muhammad Nurul Wathani Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23778

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara waris tahun 2019 di Pengadilan Agama Praya dengan fokus pada prosedur penyelesaian dan ijtihad majelis hakim. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur penyelesaian gugatan yang diputus N.O, mengkaji ijtihad majelis hakim dalam menjatuhkan putusan N.O, dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab gugatan N.O. Menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif melalui wawancara mendalam dengan hakim dan petugas pengadilan, observasi persidangan, dan studi dokumentasi putusan. Hasil menunjukkan dari 56 perkara waris yang masuk, 23 perkara diputus N.O menempati posisi kedua terbanyak setelah putusan gugur. Prosedur penyelesaian mengikuti alur peradilan perdata umumnya namun pertimbangan hakim lebih fokus pada aspek formal gugatan. Ijtihad majelis hakim dilakukan melalui tiga tahap sistematis: penelaahan mendalam perkara sebelum sidang, analisis fakta persidangan dan objek sengketa, serta musyawarah majelis dengan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Penelitian mengidentifikasi delapan faktor utama penyebab gugatan N.O: surat kuasa tidak sah, error in persona, objek sengketa tidak jelas, obscuur libel, ketidakhadiran pihak, ketidakjelasan penguasaan objek, dan ketidakrelevanan alat bukti. Secara teoritis, putusan N.O mencerminkan tension fundamental antara keadilan prosedural dan substantif, berfungsi sebagai gatekeeper mechanism untuk menjaga integritas sistem judicial. Penelitian merekomendasikan pengembangan sistem screening awal gugatan dan penguatan literasi hukum untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat Indonesia.

 

Kata kunci:  Niet Ontvankelijke Verklaard, Perkara Waris, Ijtihad Hakim, Keadilan Prosedural.

References

Aisyah, D. A. N. (2022). Konflik Keluarga Akibat Tanah Warisan Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1). Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/1088

Arini, N. (2020). Wawancara. Praya: Pengadilan Agama Praya.

Avik, N. (2013). Studi perkara gugatan waris yang diputus niet ontvankelijke verklaard di Pengadilan Agama Gresik: Perkara nomor: 0963/Pdt.G/2010/Pa.Gs dan nomor: 1388/Pdt.G/2010/Pa.Gs (Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. https://doi.org/10/Pa.Gs

Budi, B. (2020). Konflik keluarga dalam sengketa kewarisan di lombok tengah: Studi analisis pola konflik keluarga dalam sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Praya Tahun 2019 (Masters, UIN Mataram). UIN Mataram. https://doi.org/10/1/Budi%20180402003.pdf

Creswell, J. W. (2012). Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Penerjemah :Achmad Fawaid). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Retrieved from http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx?pId=42264&pRegionCode=JIUNMAL&pClientId=111

Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan). Jakarta: Departemen Agama RI.

Firdawaty, L. (2011). Analisis Terhadap Uu No 3 Tahun 2006 Dan Uu No. 50 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Peradilan Agama. Al-’Adalah, 8(2), 213–220. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.262

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Hipan, N. (2017). Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk). Jurnal Yustisiabel, 1(1), 44–55. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.403

Kamilah, A., & Aridhayandi, R. (2015). Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kita Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken). Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 22–37. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.87

Karimah, I., & Gunawan, A. (2024). Implementasi Hukum Adat dalam Pembagian dan Penyelesaian Sengketa Waris pada Masyarakat Minangkabau: Studi Kasus Kerapatan Adat Pagaruyung. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2302–2320. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.7102

Khisni, A. (2011). Ijtihad Hakim Peradilan Agama Bidang Hukum Kewarisan dan Kontribusinya Terhadap Hukum Nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18, 146–163. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7238

Mu’minin, M. S. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3). Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/484

Nasution, A. (2018). Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(1), 20–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957

Pengadilan Agama Praya. (2020). Observasi. Praya.

Permanasari, N. (2021). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Syntax Idea, 3(9), 2159–2178. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i9.1486

Ritonga, R., & Ritonga, M. (2024). Konflik Pembagian Warisan di Desa Bonan Dolok: Pertentangan Antara Adat dan Hukum Kewarisan Islam. Islamic Circle, 5(1), 82–93. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v5i1.2193

Roihanah, L. (2024). Prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum putusan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Doctoral, UIN Sunan Gunung Djati Bandung). UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Retrieved from https://digilib.uinsgd.ac.id/89225/

Saleh, L. F. (2008). Implementasi Prinsip Akuntabilitas Dalam Pelaksanaan Tugas Hakim Pada Pengadilan Negeri Kendari (Masters, Universitas Hasanuddin). Universitas Hasanuddin. Retrieved from https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7269/

Salsadila, A. N., & Tricahyani, W. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Hukum Waris Dalam Rangka Pembentukan Hukum Waris Nasional. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 4(01), 9–24. https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3734

Sholatiah. (2020). Wawancara. Praya: Pengadilan Agama Praya.

Sofyan, A. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media.

Sudarmaji, W., & Widiyanto, H. (2020). Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: Media Sains Indonesia.

Sulistio, U. (2020). Wawancara. Praya: Pengadilan Agama Praya.

User, S. (2017). Sejarah Pengadilan. Retrieved May 26, 2025, from https://pa-praya.go.id/tentang-pengadian-2/sejarah-pengadilan

Walijah, N. (2023). Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44954

Yuni. (2020). Wawancara. Praya: Pengadilan Agama Praya.

Published

2025-04-30

How to Cite

Omi Try Aryani, Sainun, & Lalu Muhammad Nurul Wathani. (2025). ANALISIS PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PERKARA WARIS. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 155–169. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23778