IMPLEMENTASI PERMENAKER NO.2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA TERHADAP HAK UPAH DAN WAKTU BEKERJA

Authors

  • Muhammad Dzikri Al Fattah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Akmaluddin Syahputra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23927

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) informal di Indonesia, mengevaluasi pelaksanaan permenaker No. 2 Tahun 2015, serta mengkaji bentuk perlindungan yang tersedia apabila terjadi pelanggaran hak PRT.  Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, namun penerapan prinsip negara hukum demokratis belum optimal, dengan banyak pelanggaran HAM, termasuk terhadap PRT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus serta data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan regulasi seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Hak Asasi Manusia belum mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 yang bertujuan melindungi PRT dianggap belum efektif dan kurang mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha konkret pemerintah untuk merumuskan undang-undang yang komprehensif dan spesifik demi melindungi hak-hak PRT. Selain itu, penting adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil serta memastikan perlindungan optimal terhadap hak-hak PRT. Studi ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan implementasi agar kesejahteraan serta keadilan sosial bagi PRT dapat tercapai secara nyata.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, UU Ketenagakerjaan

References

Afrianedy, R. (2020). Penghormatan terhadap Hak-Hak Individu oleh Pemerintah. In Pengadilan Agama Cilegon (p. 129422).

Al Umry. (2020). Pengantar Ilmu Hukum, in Al-Umry, Pengantar Ilmu HUkum. October.

Andryan, A. (2018). Implikasi Putusan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung terhadap Legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 367. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.367-380

Renata, Auli Christha S. H. (2024). Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. In Hukum Online.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma- atmadja : Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan ? 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Azhari, M. Y., & Halim, A. (2021). Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 173. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25492

Faturahmah, E. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024 “Tahun 2024, Titik Kritis bagi RUU PPRT.” Https://Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-hari-pekerja-rumah-tangga-nasional-2024

Habibah, S. M., Jatiningsih, O., & Purba, I. P. M. H. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya. Jurnal HAM, 12(2), 245. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.245-260

Ii, B. A. B., & Hukum, P. P. (1945). TINJAUAN PUSTAKA Tafsiran dari kedua ketentuan hukum diatas adalah setiap warga negara dalam kehidupannya berhak untuk dilindungi atau mendapat perlindungan hukum dari Negara atas segala bentuk ancaman maupun tindakan yang dapat membahayakan serta pemenuh. 19–40.

Indonesia, K. H. R. (2024). Tantangan HAM Bagi Pekerja di Indonesia. In Komnasham.Go.Id.

Indonesia, R. (2004). Presiden republik indonesia.

Ismiatun, & Alamsyah, B. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Dalam Perspektif Hukum Positif Hukum Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 115.

Pranoto, Ista B. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 745–762. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art5

Karlinda, A. E., Nadilla, N., & Sopali, M. F. (2022). Dukungan Organisasi, Keadilan Organisasi dan Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Batanghari Barisan Padang. Jurnal Ekobistek, 11, 73–78. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v11i2.318

Komnas Perempuan. (2022). Komnas perempuan. In Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020.

Kumala, R. M., & Murtiningsih, V. (2013). Tinjauan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (Prt) Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(3), 213–221.

Pekerja, T., & Tangga, R. (2021). At-Tanwir Law Review Volume 1, Nomor 1,. 1, 43–52.

Pohan, M., & Rahmayanti, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita yang mendapatkan Kekerasan dalam Bekerja. Seminar Nasional Teknologi …, 468–474.

Pribadi, L. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Hubungan Kerja Penuh Waktu. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 89–94. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2192.89-94

Rizalludin, A. (2019). Implementasi Metode Talaqqi Dalam Pembelajaran Tahsin Dan Tahfiz Al-Qur’an. Khazanah Pendidikan Islam, 1(1), 33–37. https://doi.org/10.15575/kp.v1i1.7138

Sonhaji, S. (2020). Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 250–259. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.250-259

Published

2025-08-05

How to Cite

Muhammad Dzikri Al Fattah, & Akmaluddin Syahputra. (2025). IMPLEMENTASI PERMENAKER NO.2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA TERHADAP HAK UPAH DAN WAKTU BEKERJA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 186–199. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23927