IMPLEMENTASI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TERKAIT PENGANGKUTAN BAHAN BERDEBU DAN BAHAN BERBAU BUSUK DENGAN ANGKUTAN TERBUKA
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v7i2.24078Abstract
This study aims to explores the effectiveness of the implementation of Medan City Regional Regulation Number 10 of 2021 concerning Public Order and Tranquility, particularly regarding the prohibition of transporting dusty and foul-smelling materials using open vehicles. A socio-legal approach was employed, combined with empirical fieldwork through interviews, direct observation, and analysis of both classical and contemporary literature, including principles of fiqh siyasah. The findings reveal that the enforcement of the regulation remains suboptimal. This is evidenced by the low compliance rate among transport vehicles, weak monitoring systems, and administrative sanctions that fail to produce a deterrent effect. Implementation barriers stem from structural issues such as the lack of personnel and infrastructure as well as cultural constraints, notably the low level of legal awareness among the community. From the perspective of fiqh siyasah, this situation reflects the state's failure to safeguard public welfare and a lack of actualization of the principles of hisbah, sadd al-dzari’ah, and siyasah dusturiyah. Addressing this issue requires a multi-sectoral strategy involving government entities, civil society, and religious institutions. Institutional reform, regulatory strengthening, and enhanced public education are essential components for optimizing public policy implementation grounded in Islamic values.
Keywords: Local Policy, Open Transport, Fiqih Siyasah, Legal Effectiveness
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, terutama dalam larangan pengangkutan bahan berdebu dan berbau busuk menggunakan kendaraan terbuka. Pendekatan yuridis sosiologis ipadukan dengan metode lapangan (empiris) melalui wawancara, observasi langsung, serta telaah terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan, termasuk prinsip-prinsip fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi masih belum optimal. Hal ini ditandai dengan rendahnya tingkat kepatuhan teknis kendaraan pengangkut, lemahnya sistem pengawasan, serta sanksi administratif yang tidak menimbulkan efek jera. Hambatan implementatif bersumber dari persoalan struktural seperti minimnya petugas dan infrastruktur serta kendala kultural berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam kerangka fiqih siyasah, lemahnya pelaksanaan ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga kemaslahatan publik dan belum terwujudnya nilai hisbah, sadd al-dzari’ah, serta siyasah dusturiyah. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, diperlukan strategi lintas sektor dengan melibatkan elemen pemerintah, masyarakat, dan institusi keagamaan. Reformasi kelembagaan, penguatan regulasi, serta peningkatan edukasi publik menjadi komponen utama dalam mengoptimalkan kebijakan publik berbasis nilai-nilai keislaman.
Kata Kunci: Kebijakan Daerah, Kendaraan Terbuka, Fiqih Siyasah, Efektivitas Hukum
References
Al-Ghazali. (1993). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulum al-Din, Jilid 2. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Suyuthi. (n.d.). Al-Asybah wa al-Nazha’ir. Beirut: Dar al-Fikr.
Becker, G. S. (1968). “Crime and Punishment: An Economic Approach.” Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.
Denzin, N. K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods (2nd ed.). New York: McGraw-Hill.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (2023). Laporan Tahunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (2024). Data Sosialisasi dan Pelanggaran Terkait Pengangkutan Sampah.
Edwards III, G. C. (1980) Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
Fitriani, R., Nasution, S., & Harahap, A. (2022). “Efektivitas Penegakan Perda Ketertiban Umum di Kota Medan.” Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 11(1), 23–35.
HRP, B. C. S. (2022). Penerapan Tata Cara Pengangkutan Barang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. In הארץ (Vol. 5, Issue 8.5.2017). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. (2002). I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Qudamah, Ibn. (2004). Al-Mughni, Jilid 9. Beirut: Dar al-Fikr.
Taimiyah, Ibn. (1997). Al-Hisbah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Salam.
Imam Malik. (2003). Al-Muwaththa’. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Laporan Evaluasi Satpol PP Kota Medan. (2024). Rekapitulasi Penegakan Sanksi Administratif Perda No. 10 Tahun 2021.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Nugroho, R. (2020). Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Ohoiwutun, M. G., Ohoiwutun, T. M. T., & Rahman, A. (2023). Analisis Hukum Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Merauke. UNES Law Review, 6(1), 1308. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/922%0Ahttps://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/922/681
Oktarina, L. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan Tertib Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau (Studi Kasus Kebersihan Di Pasar Lematang Kabupaten Lahat Ditinjau Dari Perspektif F. In Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.
Rahmadani, S. (2023). “Dampak Kendaraan Pengangkut Sampah Terbuka terhadap Kesehatan Masyarakat Kota Medan.” Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(2), 44–58.
Rahmawati, D. (2021). “Urgensi Siyasah Dusturiyah dalam Penegakan Hukum Daerah.” Jurnal Hukum dan Politik Islam, 13(1), 18–29.
Rahmatullah, M. (2022). “Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah dalam Edukasi Lingkungan.” Jurnal Komunikasi Pemerintahan, 4(3), 55–67.
Soekanto, S. (1983). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.