IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TERHADAP HAK PEJALAN KAKI DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v7i2.24079Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Hak Pejalan Kaki di Kota Medan dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Pasal 88 perda ini secara eksplisit menetapkan kewajiban pemerintah dalam menyediakan dan memelihara fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar. Namun, pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan studi kasus, teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil menunjukkan ketidaksesuaian antara norma dan praktik, terlihat dari maraknya pelanggaran fungsi trotoar, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kemaslahatan publik dan menegakkan prinsip keadilan. Rekomendasi diberikan agar pemerintah memperkuat pengawasan, melibatkan partisipasi publik, serta menerapkan prinsip maslahah dan hisbah dalam pengelolaan ruang publik.
References
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (2001) Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah (A. Muh. Al-Baghdadi, Ed.). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Azhar, M. (2022). Kelembagaan dan kegagalan implementasi kebijakan daerah: Studi pada peraturan daerah kota. Jurnal Hukum Publik, 4(2), 112–125.
Bappeda Kota Medan. (2023). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan Tahun 2023. Medan: Bappeda Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan. (2023). Laporan Evaluasi Tahunan Penggunaan Trotoar dan Jalur Pejalan Kaki. Medan: Dishub Medan.
Firmansyah, F. D., & Phahlevy, R. R. (2024). Mengevaluasi Perlindungan Hukum bagi Pejalan Kaki dan Infrastruktur di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 14(2), 6–14.
Hafifah, V. T. (2018). Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Mengawasi Penggunaan Trotoar Menurut Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dan Fiqh Siyasah [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA]. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 3, Issue 1). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Kurniawijaya, A. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Hak Pejalan Kaki di Kota Surakarta dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(2), 63. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i2.49692
Hutagalung, D. (2020). Tata Kelola Ruang Publik Perkotaan. Medan: Mandiri Press.
Khaldun, Ibnu. (2015). Muqaddimah Ibnu Khaldun (Edisi Terjemah oleh TM Hasby Ash-Shiddieqy). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Taimiyah, Ibnu. (1998). As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah (2nd ed.). Riyadh: Dar Al-Watan.
Kamali, M. H. (2010). Shari'ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Marzuki, F., & Sari, H. (2024). Konflik sosial dalam penertiban PKL: Studi kasus Marelan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 88–101.
Nasution, R., & Gultom, R. (2021). Reorientasi hak pejalan kaki dalam perspektif perda Kota Medan. Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 3(3), 110–120.
Nawawi, Y. (n.d.). Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dar al-Fikr.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Prasetyo, M. A. (2023). Fragmentasi kewenangan dan kegagalan koordinasi dalam kebijakan ruang kota. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 61–74.
Sari, D. A. (2018). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Fiqh Siyasah (Studi Pembangunan Jalur Pejalan Kaki) [Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau]. In Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Vol. 3, Issue 1). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Shalaby, A. (2020). Political Islam and Governance: Siyasah al-Shar'iyyah in Contemporary Practice. Cairo: Dar El-Ma'arif.
Shiddiqi, M. N. (2016). Islamic Governance: Principles and Practices. London: The Islamic Foundation.
UN-Habitat. (2021). Rights to the City: Urban Design for Inclusive Mobility. Nairobi: UN Publications.
Winarno, A. (2023). Manajemen Kota Berkelanjutan: Pendekatan Keadilan Spasial dan Inklusivitas Perkotaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.