TIDAK SAH NYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v2i2.6837Abstract
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat dan berkelakuan baik dalam hal apapun. Tidak memungkiri dalam hal pernikahan Islam juga memberikan peraturan yang baik juga, peraturan yang baik ini diperuntukkan kepada umatnya supaya tidak terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan (kejahatan).
Dalam hal pernikahan pun juga diberikan aturan. Hal ini semata demi kebaikan kehidupan umat manusia didunia dan di akhirat.
Pernikahan menjadi hak setiap orang. Negara menjamin warga negara untuk membentuk rumah tangga melalui perkawinan yang sah. Negara pun telah mengatur bagaimana agar sebuah perkawinan dapat dilakukan secara sah.
Bukan hanya itu, negara juga menata aturan agar semua pernikahan dicatat. Sehingga jalinan pernikahan itu memiki perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
References
Alhamdani, H.S.A. 1989. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam) cet ke 3. Jakarta : Pustaka Amani.
Anwar, Moch. 1991. Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama. Bandung: CV. Diponegoro.
Diretorat Pembinaan Badan Peradilan agama. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Ibrahim Hosen. 2003. Fiqih Perbandingan dalam Masalah Pernikahan cet ke 1. Jakarta : Pustaka Firdaus.
Nasihih Ulwan, Abdullah. 1992. Pendidikan Anak Menurut Islam Pendidikan Seks. Bandung: Remaja Rosdakarya
Rasjidi, Lilis. 1977. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Alumni
Sabiq, Sayyid. 1990. Fikih sunnah. Bandung : PT. Al Ma’arif.