Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Authors

  • Devi Wahyu Ertanti Universitas Islam Malang
  • Iqbal Hasan Fajri Universitas Islam Malang
  • Risky Bachtyar Universitas Islam Malang
  • Gigih As’ary Universitas Islam Malang
  • Muhammad Alvin Hidayat Universitas Islam Malang
  • Misbakhus Sudur Universitas Islam Malang
  • Lukman Kanabaraf Universitas Islam Malang
  • Ahmad Sufyan Junaidi Universitas Islam Malang
  • Fauzi Imanudin Universitas Islam Malang
  • Milda Olivia Universitas Islam Malang
  • Shofia Irnandianis Sabila Universitas Islam Malang
  • Alma Isnaini Fachrunisa Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v3i4.19462

Keywords:

legalitas usaha, usaha mikro, usaha menengah

Abstract

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Asas legalitas merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika sebelumnya perbuatan tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang-undangan. Membantu menyadarkan masyarakan akan pentingnya sebuah legalitas usaha yang akan mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar dan juga Legalitas juga merupakan bukti dari bentuk tindakan patuh dan taat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Mahasiswa KSM-Tematik Desa Giripurno yang ditempatkan di Dusun Sawahan mengadakan kegiatan sosialisasi akan pentingnya sebuah legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah.

References

Dewanti, F. D., Guniarti, G., Sulistyono, A., Koentjoro, Y., & Liliek, L. (2021). Pengembangan dan peningkatan kualitas usaha kerajinan berbasis limbah kayu jati. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 4(1), 118–127. https://doi.org/10.33474/jipemas.v4i1.9108

Dewi, I. K. (2021). Sosialisasi Legalitas Usaha Kaopi Sebagai Solusi Peningkatan Usaha Mikro pada UMKM Kaopi di Desa Kolowa Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 5(1), 276–287. https://doi.org/10.35326/pkm.v5i1.1250

Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/97

Hidayati, I., Anggraeni, V., Kurnia, A., Susanti, H., & Salsabila, R. F. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS Berbasis Resiko. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 3(3), 243–249. https://doi.org/10.33474/jp2m.v3i3.19322

Indrawati, S., Harwanto, S. W., & Suryaman, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Pelindungan Hukum Bagi Perusahaan. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 1–7. http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1725

Schreier, M. (2012). Qualitative Content Analysis in Practice. Sage publications.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2023-05-04

How to Cite

Ertanti, D. W., Fajri, I. H., Bachtyar, R., As’ary, G., Hidayat, M. A., Sudur, M., Kanabaraf, L., Junaidi, A. S., Imanudin, F., Olivia, M., Sabila, S. I., & Fachrunisa, A. I. (2023). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 3(4), 282–286. https://doi.org/10.33474/jp2m.v3i4.19462