Legalitas usaha kelompok wanita tani

Authors

  • Dita Yuzianah Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Isnaeni Maryam Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Zulfanita Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Eko Harianto Universitas Muhammadiyah Purworejo

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i2.21587

Keywords:

legalitas usaha, pirt, halal

Abstract

Pemanfaatan hasil kebun untuk berwirausaha adalah salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi. Disatu sisi mereka ingin mengembangkan usahanya di sisi lain mereka terkendala dari segi legalitas usaha, karena syarat usaha bisa masuk ke minimarket dan supermarket adalah adanya legalitas usaha, sedangkan warga desa semangung masih minim informasi tentang legalitas usaha. Sehingga sementara ini produk dari desa semangun hanya dipasarkan di daerah sekitar karena sebagian besar produk belum memiliki legalitas usaha seperti pirt dan halal. Karena itu tujuan dari diadakanya pengabdian ini diantaranya: mengenalkan berbagai macam legalitas usaha dan mendampingi pelaku usaha di desa semangung untuk mengurus legalitas usaha. Metode pengabdian yaitu mengunakan metode PAR (Participatory Action Research). Dengan tahap pelaksanaan: tahap to know yaitu mengetahui kondisi riel komunitas, tahap to Understand (Memahami Problem Komunitas), tahap to Plann (Merencanakan Pemecahan Masalah Komunitas), tahap to Act (Melakukan Program Aksi Pemecahan Masalah), tahap to Change (Membangun Kesadaran untuk perubahan dan keberlanjutan). Kegiatan ini memberikan dampak yang signifikan yaitu dari 90% pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha mendapatkan legalitas usaha dari NIB, PIRT dan juga legalitas halal. Tentunya setelah mendapatkan legalitas usaha produk masyarakat desa Semangung semakin biasa dipasarkan secara luas seperti minimarket dan juga supermarket atau di pusat oleh-oleh dan memiliki kekuatan hukum. Kedepanya kami akan mendampingi dari segi pemasaran dan juga memaksimalkan produk pertanian menjadi suatu produk.

References

Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., Kambau, R. A., Rahman, S. A., Sudirman, M., Jamilah, Kadir, N. A., Junaid, S., Nur, S., Parmitasari, R. D. A., Nurdiyanah, Wahid, M., & Wahyudi, J. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. https://pendispress.kemenag.go.id/index.php/ppress/catalog/book/19

Anastasya, A. (2022). Izin Edar. UKMIndonesia. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/izin-edar

Andoko, Fatmawati, I., & Hasibuan, S. A. (2022). LEGALITAS PENDAFATARAN Legalitas Pendafataran Sertifikasiproduk Halal sebagai Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Journal Analytica Islamica, 11(2), 166–184. https://doi.org/10.30829/jai.v11i2.12831

Annius. (2024). Mengenal Jenis-Jenis Izin Edar Usaha.

Asahan, D. koperasi perdagangandan perindustrian kabupaten. (2023). Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan NIB, P-IRT Dan Sertifikasi Halal Oleh Tenaga Pendamping UMK. Dinas Koperasi Perdagangandan Perindustrian Kabupaten Asahan.

Badriyah, N., Wahyudi, S. T., Pimada, L. M., Prastiwi, A., Radeetha, R., Sari, K., & Nabella, R. S. (2023). Pendampingan Sertifikat Halal Produk pada UMKM Sektor Makanan dan Minuman di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 547 – 553. https://doi.org/10.24198/kumawula.v6i3.46964

Fadhillah, N. (2020). . Cara Mengurus PIRT dan Halal MUI Pada Produk Makanan.

Indrawati, S., Harwanto, S. W., & Suryaman, A. (2022). Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Pelindungan Hukum Bagi Perusahaan. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(3), 96–102. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1725

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Isnanto, B. A. (2022). Mengenal Manfaat Legalitas Usaha untuk UMKM dan Cara Membuatnya. Detik.

Kurniaji, K. (2023). Prosedur Proses Sertifikasi P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga) pada UMKM Pasca-Pandemi Covid 19. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(3), 200–214. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i03.266

Lia Kristiana, I. (2018). Strategi Pengembangan Agribisnis Durian Sebagai Komoditas Unggulan Madura. AGROSAINS, 5(2), 71–81. https://doi.org/10.31102/agrosains.2018.5.2.71-81

Purborini, V. S. (2023). Pentingnya Legalitas PIRT dan NIB bagi Pelaku Usaha Kue Kering. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 14(1), 28–37. https://doi.org/10.37303/magister.v14i1.75

Rahman, F. (2021). “Bertumbuh dan Mengakar” Sejarah Pembudidayaan Ketela Pohon di Indonesia. Metahumaniora: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Budaya, 11(2), 222–235. https://doi.org/10.24198/metahumaniora.v11i2.35449

Sari, R. K. (2024). Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya!.

Sobat Pajak. (2023). Legalitas yang Dibutuhkan saat Mendirikan UMKM. Sobatpajak.Com. https://www.sobatpajak.com/article/63ea07d4ba966c5bc2d876cc/Legalitas yang Dibutuhkan saat Mendirikan UMKM

Soimah, N., & Imelda, D. Q. (2023). Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM. Jurnal Benuanta, 2(1), 21–25. https://doi.org/10.61323/jb.v2i1.47

Subhanulfikri, M. F., & Azhar, R. M. (2023). Sosialisasi Legalitas Usaha dalam Pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem Kabupaten Probolinggo. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 76–87. https://doi.org/10.58192/karunia.v2i3.1143

Tengah, D. K. J. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Izin Edar Dalam Berbisnis. Dinas Koperasi Jawa Tengah.

Warisman, S. (2024). Pentingnya Legalitas Usaha, Cermati Manfaatnya.

Downloads

Published

2024-05-17

How to Cite

Yuzianah, D., Maryam, I., Zulfanita, & Harianto, E. (2024). Legalitas usaha kelompok wanita tani. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(2), 240–250. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i2.21587