Peningkatan pemahaman mengenai tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen
DOI:
https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i1.22141Keywords:
pemahaman, pelindungan konsumen, tanggung jawabAbstract
Pemahaman mengenai tanggung jawab bagi pelaku usaha memegang peranan penting dalam pelindungan konsumen. Untuk itu, pelaku usaha perlu memahami pengaturan serta implementasi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Metode yang digunakan pengabdian pada masyarakat menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen yaitu tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi. Tanggung jawab pelaku usaha umumnya dilaksanakan secara perdata, yaitu dengan pemberian ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa, perawatan kesehatan dan pemberian santunan. Tanggung jawab secara pidana dilakukan dengan pemberian sanksi pidana, sedangkan secara administrasi dapat berupa tambahan sanksi pidana dapat berupa perintah penghentian produksi, penarikan produk, sampai dengan pencabutan izin usaha. Implementasi dari tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen tidak selalu diterapkan secara bersama-sama, tetapi bisa secara sendiri-sendiri maupun kombinasi antara secara perdata, pidana dan administrasi dengan memperhatikan kepentingan konsumen maupun pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini perlu dilaksanakan secara bekelanjutan untuk semakin meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai aspek-aspek hukum pelindungan konsumen secara komprehensif.
References
Afandi, A., Laily, N., Wahyudi, N., Umam, M. H., Kambau, R. A., Rahman, S. A., Sudirman, M., Jamilah, J., Kadir, N. A., Junaid, S., Nur, S., Permitasari, R. D. A., Nurdiyanah, N., Wahid, M., & Jarot, W. (2022). Metode pengabdian masyarakat (S. Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Ahmad, D., & Thalib, M. C. (2019). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Jurnal Legalitas, 12(2), 104–113. https://doi.org/10.33756/jelta.v12i2.5797
Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Solusi, 16(2), 154–166. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i2.125
Chaterine, R. N. (2023). Tersangka kasus gagal ginjal akut bertambah 2, total ada 4 orang dan 5 korporasi. Kompas.
CNN Indonesia, C. I. (2022). KFC Palopo Digugat Rp4 Miliar Karena Pesanan Burger Tak Sesua.
Dyani, V. A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Jurnal Lex Renaissance, 2(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art11
Gunawan, J. (2021). Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap PT PLN (Persero) sebagai Lembaga Pelayanan Umum. Pro Justitia Jurnal Hukum, 19(4), 75–76.
Ikhsani, D. V., & Amir, D. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 76–91. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.14634
KBBI, K. (2023). Tanggung jawab.
Maulidina, C. M., & Nafiati, L. (2024). Penerapan sistem informasi akuntansi, digital marketing dan e-commerce untuk meningkatkan literasi digitalisasi dan kinerja UMKM. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(1), 187–199. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i1.21506
Miru, A., & Yado, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.
Safitri, P. U. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan produk kosmetik yang menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 541. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.866
Saleh, I., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 358–369. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.543
Shidarta, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.
Sidabalok, J. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Sirait, R. A. M., Serah, Y. A., & Setiawati, R. (2024). Pembentukan kadarkum PKK desa dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(4), 740–749. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22286
Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2023). Sweet Poison: Syrup Drugs and the Imperative of Consumer Protection against Acute Renal Failure. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 168. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.22126
Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences, 9(2), 1–12. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2246748
Yuseini, M., & Astuti, P. (2020). Analisis tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus pembunuhan. Novum : Jurnal Hukum, 7(2), 124–134. https://doi.org/10.2674/novum.v7i2.32234
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



_-_Copy1.jpg)
