Peningkatan literasi hukum pemasaran digital pada pondok pesantren dalam menghadapi modernisasi hukum

Authors

  • Baitur Rohman Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Hutrin Kamil Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v7i3.25474

Keywords:

literasi hukum, digital marketing, pondok pesantren

Abstract

Memasarkan produk secara digital juga semestinya tidak lepas dari aturan-aturan hukum agar cara tidak dianggap sebagai perbuatan yang menyalahi aturan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan masyarakat dan pelaku usaha pengetahuan mengenai bagaimana aturan yang berlaku, bagaimana produsen melayani dan hak-hak konsumen agar tidak melanggar hukum. Maka pengabdian ini bertujuan agar Santri tidak hanya mempunyai bekal ilmu agama namun dapat dibekali dengan ilmu strategi digital marketing yang tidak melanggar hukum apabila kelak menjadi pelaku usaha, baik UMKM maupun besar. Metode pengabdian adalah Asset-Based Community Development (ABCD) melalui kegiatan seminar materi, diskusi kelompok, pre-test dan post-test tentang literasi hukum digital marketing. Hasil pre-test sebelum seminar memunjukkan tingkat pemahaman awal santri/peserta masih diangka 48%/. Hasil Post-Test meningkat sebesar 86%, dengan tingkat kenaikan sebesar 38%. Selain itu, sebelum kegiatan, mayoritas peserta berada pada kategori “pernah dengar tetapi tidak paham”, sedangkan setelah kegiatan sebagian besar peserta berada pada kategori “paham” dan “sangat paham”. Maka kegiatan pengabdian menunjukkan adanya peningkatan yang nyata pada tingkat pemahaman santri terhadap aspek hukum digital marketing.

References

Basyarudin, Syahidah, A., Siregar, J. D. S., & Surtiyah. (2025). Penguatan pemahaman hukum perdata pertanahan di Kelurahan Banjar Agung upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah. MAJU : Indonesian Journal of Community Empowerment, 2(2), 148–159. https://doi.org/10.62335/ysawzf86

Fahdia, M. R., Kurniawati, I., Amsury, F., Heriyanto, & Saputra, I. (2022). Pelatihan digital marketing untuk meningkatkan penjualan bagi UMKM Tajur Halang Makmur. Abdiformatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat Informatika, 2(1), 34–39. https://doi.org/10.25008/abdiformatika.v2i1.147

Gumilang, R. R. (2019). Implementasi digital marketing terhadap peningkatan penjualan hasil home industri. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(1), 9–14. https://doi.org/10.32670/coopetition.v10i1.25

Haris, M., Ahid, N., & Ridhowan, M. (2022). Pendampingan budaya literasi dengan metode ABCD (asset based community development) terhadap santri kelas 3 SMP di Asrama Al Maliki Pondok Pesantren Sunan Drajat Banjarwati Banjaranyar Paciran Lamongan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari, 1(1), 29–36. https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i1.618

Husna, N. (2022). Peran digital marketing terhadap peningkatan pendapatan UMKM dalam perspektif ekonomi syariah. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Ibrahim, M. Y., Halim, A., Antari, S. N., & Nurman, M. (2025). Literasi hukum sebagai instrumen pembentuk budaya hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Jurnal Ilmiah FENOMENA, 19(1), 142–150. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i01.6812

Khoziyah, S., & Lubis, E. E. (2021). Pengaruh digital marketing terhadap keputusan pembelian followers online shop instagram @KPopConnection. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 39–50. https://doi.org/10.35967/jkms.v10i1.7454

Litya, F. P. P., Salsabilla, A., Irfanudin, A., Zainaturrahma, M. A., Jannah, M., Permeswari, S. H., & Arsyad, M. I. (2024). Analisis pemasaran digital dalam upaya peningkatan penjualan UMKM di Sekitar Universitas Negeri Semarang. Jurnal Angka: Rumpun Teknik, Matematika, Dan Ilmu Pengetahuan Alam, 1(2), 265–282. https://jurnalilmiah.org/journal/index.php/angka/article/view/882

Malahayatie, M., & Maryamah, M. (2019). Etika marketing dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi Dan Perbankan (JESKaPe), 3(1), 75–93. https://doi.org/10.52490/jeskape.v3i1.441

Ramadhani, Y., & Saputra, A. (2022). Pemberdayaan komunitas rumah baca cendekia dengan pendekatan asset based community development (ABCD) guna meningkatkan minat baca pada anak. LOKOMOTIF ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.30631/lokomotifabdimas.v1i1.1528

Rapitasari, D. (2016). Digital marketing berbasis aplikasi sebagai strategi meningkatkan kepuasan pelanggan application based digital marketing as a strategy to improve customer satisfaction core. Cakrawala, 10(2), 107–122. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v10i2.36

Ratna, A., Aan, A., Muhammad, S. A., Nur, W., Bella, P. M., Dika, L. A. K., Aisyah, P. M., Chamelia, N. A., Andry, P. G., Berliana, K. S., Ayunda, N. S., Indra, L., Siti, M. I., & Dewi, P. A. (2025). Edukasi bijak bersosial media berdasarkan kaidah undang undang pada Masyarakat Desa Watesprojo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains Dan Teknologi, 4(1), 34–41. https://doi.org/10.58169/jpmsaintek.v4i1.679

SIP Law Firm. (2023). Memahami kewajiban hukum dalam bisnis online. Siplawfirm.Id.

Syukri, A. U., & Sunrawali, A. N. (2022). Digital marketing dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kinerja, 19(1), 170–182. https://doi.org/10.30872/jkin.v19i1.10207

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Rohman, B., & Kamil, H. (2026). Peningkatan literasi hukum pemasaran digital pada pondok pesantren dalam menghadapi modernisasi hukum. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 7(3), 810–825. https://doi.org/10.33474/jp2m.v7i3.25474

Issue

Section

Articles