Analisis Penghambat dan Strategi Optimalisasi Pajak serta Retribusi Daerah untuk Mewujudkan Kemandirian Fiskal Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan
Keywords:
Pajak daerah, Retribusi daerah, Kemandirian fiskal, Kebijakan fiskal, Pendapatan asli daerahAbstract
Peningkatan pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung terwujudnya kemandirian pembangunan. Namun demikian, berbagai kajian terdahulu cenderung membahas optimalisasi penerimaan daerah secara parsial, baik dari aspek perpajakan maupun retribusi, sehingga belum memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang menghambat dan mendorong peningkatan penerimaan daerah dalam konteks perubahan kebijakan fiskal pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendorong peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah serta mengidentifikasi strategi penguatan kapasitas fiskal daerah di era kebijakan fiskal terkini. Metode penelitian menggunakan studi literatur melalui telaah berbagai penelitian empiris nasional dan analisis kebijakan berbasis regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta belum optimalnya sistem administrasi perpajakan daerah menjadi faktor utama yang menghambat peningkatan penerimaan daerah. Sebaliknya, digitalisasi layanan perpajakan, penguatan edukasi perpajakan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia terbukti menjadi faktor pendorong yang signifikan. Temuan ini memberikan implikasi akademik berupa penguatan perspektif hubungan antara reformasi administrasi fiskal dan peningkatan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memberikan implikasi praktis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi optimalisasi penerimaan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penyajian sintesis komprehensif mengenai determinan peningkatan pajak dan retribusi daerah dalam kerangka kebijakan fiskal terkini, yang menegaskan bahwa penguatan kelembagaan, transformasi digital, dan peningkatan kualitas tata kelola merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
References
Alifa, N. R., & Ardiansyah, R. (2026). Digital Tax Transformation in Indonesia: Evaluating The Impact of The Coretax System on Taxpayer Compliance. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 8(April), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/nyy5dp53
Amalia, M., Muttakin, M. Z., Akbar, M. F., Kurniawan, H., & M, A. S. R. (2025). Analisis Yuridis Kepatuhan Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Daerah di Wilayah Cianjur Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/ 10.47134/ijlj.v2i3.3677
Anggoro, D. D., & Aprilian, Y. A. (2019). Deficiency Prinsip Keadilan Dalam Implementasi E-Tax Kota Malang Berdasarkan Prinsip Kebijakan Pajak Yang Baik. Jurnal Pajak Indonesia, 3, 11–15. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.229
Aryani, F., Romanda, C., & Utami, M. L. (2020). Analisis Pertumbuhan Dan Kontribusi Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Terhadap Pendapatan Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal EKOBIS: Kajian Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 18–36.
Azfirmawarman, D., Frinaldi, A., & Putri, N. E. (2024). Transparansi Keuangan Daerah Dalam Era Desentralisasi Fiskal : Tinjauan Manajemen Keuangan Daerah. PREDIKSI : Jurnal Administrasi Dan Kebijakan, 23, 222–230. https://doi.org/https://doi.org/10.31293/pd.v23i3.8272
Charal, D. A. H. R., & Supadmi, N. L. (2025). Pengaruh Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Pengetahuan Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada UMKM di Kabupaten Gianyar). JEBI: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(5), 1189–1200. https://ecosemica.net/index.php/ECONOMICA/article/view/375/376
Febrianti, S. D., & Fanida, E. H. (2022). Inovasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui Aplikasi Sistem Informasi Dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis Nik ( Sipandaunik ) Sintya Dea Febrianti Eva Hany Fanida. Jurnal Publika, 10(106). https://doi.org/https://doi.org/10.26740/publika.v10n3.p739-752
Fikri, M. H., Murhayati, S., & Darmawan, R. (2025). Kebebasan Data dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9, 13057–13065. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/27042/18480
Halawa, L. L., Sukma, M., Limbong, E., & Pangestoeti, W. (2025). Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia.
Judijanto, L., & Al-Amin. (2026). Tranformasi Digital Dalam Administrasi Pajak Daerah: Analisis Efisiensi Pelayanan Dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Administrasi Negara, 4(1), 59–67. https://injoqast.net/index.php/ADIMEN
Lumbantobing, S. P., & Adwimurti, Y. (2026). Digital tax transformation and compliance behaviour : The moderating role of social norms in Indonesian corporate tax system. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 30(1). https://doi.org/https://doi.org/10.20885/jaai.vol30.iss 1.art9
Luthfiyani, P. W., & Murhayati, S. (2024). Strategi Memastikan Keabsahan Data Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8, 45315–45328.
Mazidah, N., Hidayat, M. S., Puspitasari, I., & Mugiyati, M. (2025). Determinants Of Local Taxes : Evidence From Tulungagung. Ekuitas: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 9(158), 240–253. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2025.v9.i2.7164
Nugroho, P., Mulyani, T., & Sihotang, A. P. (2022). Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Akhir Pekan Dan Malam Hari Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Semarang Law Review (SLR), 3(2), 37–50. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5672
Qomaruddin, & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting and Administration, 1(2), 77–84. https://doi.org/https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93
Rahayu, H. A. (2025). Kesiapan pengelolaan pajak daerah dalam implementasi UU HKPD pada Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Journal of Economics Research and Policy Studies, 5(3), 859–869. https://doi.org/https://doi.org/10.53088/jerps.v5i3.2890
Razak, M. R. R., Amane, A. P. O., Buyamin, B., Simandjorang, B. M. T. V., Halim, P., Surjanto, S., Tahir, S., Martho Harry Melumpi, Kiki Rasmala Sani, Tukina Tukina, Siti Mariam, & Amir Syamsuadi. (2024). Administrasi Publik di Era Digitalisasi (A. Hendrayady (ed.); Pertama). EUREKA MEDIA AKSARA.
Triyanto, T., Ismiyanto, I., & Muhtarom, M. (2024). Urgensi dan Optimalisasi Pajak Elektronik sebagai Sistem Perpajakan Terintegrasi untuk Meningkatkan Aksesibilitas Wajib Pajak. Risalah Hukum, 20, 61–69. https://doi.org/https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1589
Wulandari, D. S. (2021). Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Digitizing The Tax Administration System and Tax Compliance Fees on Individual Taxpayer Compliance. Journal of Accounting Science, 5(1), 35–67. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/jas.v5i1.11311131
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Corry Vicoresita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta atas artikel yang diterbitkan pada jurnal ini dimiliki oleh penulis. Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal ini. Artikel didistribusikan berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
