EKSISTENSI HUKUM JAMINAN DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Elisatin Ernawati Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang
  • Ahmad Syaifudin Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.10049

Abstract

 

Pelaksanaan program pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana yang telah dirumuskan dalam PP No. 23 / 2020, telah memasukkan program penjaminan sebagai salah satu skema yang berkontribusi dominan dalam keberhasilan program. Eksistensi hukum jaminan menjadi dipertanyakan sejauh mana dapat mengambil peran termasuk partisipasi Notaris dalam menjalan peran dan wewenangnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memakai pendekatan konsep (conceptual approach), perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). dari penelitian dapat disimpulkan bahwa jaminan dalam prespektif hukum jaminan membagi dalam bentuk jaminan kebendaan dan penanggungan telah berkembang dengan sangat cepat. Jaminan kebendaan yang membatasi nilai obyek jaminan berkembang sesuai dengan regulasi, sedangkan jaminan penanggungan (jaminan personal, korporasi) berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Keberadaan Notaris dalam kondisi apapun tetap mengambil peran sentral sesuai dengan tugas dan kewenangan terutama dalam merumuskan perjanjian pokok dan tambahan sebagai akta otentik yang mengikat para pihak.

Kata kunci : PEN, Hukum Jaminan, Notaris

 

Implementation of government programs in efforts to restore the National Economy as formulated in PP. 23/2020, has included the guarantee program as one of the schemes that have contributed dominantly to the success of the program. The existence of guarantee law becomes questionable to what extent it can take a role, including the participation of a notary in carrying out its functions and its authority. In this study the authors used a normative juridical research method using a conceptual approach, statutory approach and a case approach. From the research it can be concluded that guarantees in the perspective of security law divides into the form of property guarantees and coverage has grown very rapidly. Material guarantees that limit the value of the object of guarantee develop in accordance with regulations, while security guarantees (personal, corporate guarantees) develop according to economic and business developments. The existence of a Notary in any condition still plays a central role in accordance with the duties and authorities, especially in formulating the main and additional agreements as authentic deeds that bind the parties.

Keywords: PEN, Guarantee Law, Notary

References

Buku

Djuhaedah Hasan, 1996, Hak Tanggungan atas tanah dan implikasinya terhadap benda-benda yang berkaitan dengan tanah, Bandung, Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisim Cetakan ke 12, Jakarta : Prenada Media Group

J. Satrio, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan Buku I, Jakarta, Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman, 2000,, Beberapa permasalahan hukum hak jaminan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 11, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis

Moch. Isnaeni, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya, Revka Petra Media,

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika,

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1985, Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, BPHN

SR. Remy Syahdeini, 1999, Hak Tanggungan asas-asas ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu kajian mengenai Undang-undang Hak Tanggungan), Bandung, Alumni,

Salim HS, 2019, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Depok, Rajagrafindo Persada.

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, Kencana,

Jurnal

Niken Prasetyawati, Tony Hanoraga, Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang, Jurnal Sosial Humaniora, Vol 8 No.1, Juni 2015

Untoro Perry Warjiyo, Default Risk Dan Penjaminan Kredit UKM, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret 2005

Alwesius, Hukum Jaminan dalam teori dan Praktek serta Implikasi Permen ATR No. 9 tahun 2019, 2019, Malang Sosialisasi Permen ATR No.. 9 tahun 2019, IPPAT Malang

Artikel

- https://www.feb.ui.ac.id/blog/2020/06/30/febrio-n-kacaribu-program-pemulihan-ekonomi-nasional-agar-tepat-sasaran-dalam-diskusi-publik-prodeep-institute/, diunduh 28 Januari 2021

- https://ekon.go.id/info-sektoral/17/89/percepat-pemulihan-ekonomi-nasional-pemerintah-luncurkan-penjaminan-kredit-modal-kerja-umkm, diunduh 28 Januari 2021

- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/20594/Terbitkan-PP-232020-Pemerintah-Tetapkan-Empat-Opsi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html , diakses 28.01.2021

- https://keuangan.kontan.co.id/news/hingga-28-september-penjaminan-pen-oleh-askrindo-dan-jamkrindo-rp-665-triliun, diunduh 01 Februari 2021

Undang-Undang

UU No. 4 tahun 1998 tentang Hak Tanggungan

UU No. 4 tahun 1999 tentang Fiducia

UU No. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan

UU No tahun 2020 tentang Penangan

UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Peraturan-peraturan

PP No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PMK No. 71/2020 tentang tata cara Penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article