PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASIONAL DALAM PENANAMAN MODAL

Authors

  • Nadya Dara Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,
  • Istislam Istislam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,
  • Siti Hamidah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10630

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara holistik urgensi perlindungan hukum terhadap kepentingan nasional dalam penanaman modal di Indonesia, serta menemukan upaya yang tepat. Juga untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan perlindungan kepentingan nasional dalam penanaman modal di Indonesia dengan asas yang sekaligus sebagai sistem perekonomian nasional, yakni demokrasi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan dana yang cukup besar untuk melakukan pembangunan nasional, pemenuhan kebutuhan ini salah satunya didapatkan melalui penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undаng-Undаng Nomor 25 Tаhun 2007 tentаng Penаnаmаn Modаl. Dimana dalam peraturan tersebut turut mensyaratkan perlindungan atas kepentingan nasional. Namun demikian dalam pengaturannya masih belum maksimal untuk memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud, terutama bila ditinjau dari asas demokrasi ekonomi. Asas tersebut memang sudah disinggung dalam pembentukan Undang-Undang Penanaman Modal, tetapi dalam pasal 18 terdapat aturan yang memberi fasilitas khusus tertentu bagi penanam modal berkapasitas besar, dengan kriteria yang kurang dapat melindungi eksistensi UMKM dan koperasi sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi dalam kehidupan rakyat. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak berimbang antara pemodal besar dan ekonomi rakyat. Berdasarkan kondisi tersebut perlu dilakukan penguatan sistem UMKM serta pengembangan koperasi. Hal ini sesuai dengan cita-cita tolong menolong, sebagaimana amanat konstitusi. Dengan demikian akan terbentuk suatu perlindungan khusus, yang juga menempatkan UMKM dan koperasi pada tingkatan khusus sehingga memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional.

Kata Kunci: Kepentingan Nasional, Penanaman Modal, Demokrasi Ekonomi

 

This research aims to analyze holistically the urgency of legal protection for the national interest in investment in Indonesia, and to find the right efforts. Also to find out the suitability of the implementation of protection of national interests in investment in Indonesia with the same principle as a national economic system, namely economic democracy. The research method used is the statutory approach (statute approach), conceptual approach and historical approach. The result of the research show that Indonesia as a developing country requires substantial funds to carry out national development, one of which is the fulfillment through investment which is carried out based on Law Number 25 of 2007 concerning Modification of Capital. Where the regulation also requires protection of national interests. However, the regulation is still not maximal in providing the protection as intended, especially when it viewed from the economic democracy principles. This principle has indeed been mentioned in the formation of the Investment Law, but in article 18 there are regulations that provide certain special facilities for large capacity investors, with criteria that are not sufficient to protect the existence of UKMKs and cooperatives as a real form of economic democracy in people’s lives. This certainly has the potential to cause unequal competition between large investors and the people’s economy. Based on these conditions, it is necessary to strengthen the UMKM system and develop cooperatives. This is accordance with the ideals of mutual help, as mandated by the constitution. Thus a special protection will be formed, which also places UMKMs and cooperatives at a special level so that they have a significant role in the national economy.

Keywords: National Interest, Investment, Economic Democracy.

References

Buku

Arliman S, Laurensius, Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal RechtsVinding, Vol.6 No.3 Desember 2017.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010).

Diantha, I.M.P., Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2016).

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta : Citra Aditya Bakti,) 2010.

Janed, Rahmi, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment), (Jakarta: Kencana, 2016).

Komarudin, Ade, Politik Hukum Integratif UMKM, Kebijakan Negara Membuat UMKM Maju dan Berdaya Saing, (Jakarta: PT Semesta Rakyat Merdeka, 2014).

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Binacipta, 1995).

Mubyarto, dkk, Ekonomi Kerakyatan, (Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara & American Institue For Indonesian Studies (AIFIS), 2014.

Nuechterlein, Donald E, National Interests and Foreign Policy: A Conceptual Framework for Analysis and Decision-Making. British Journal of International Studies. Vol. 2, 1976, Dalam Chaindra Adityas Ramadhan, Kepentingan Nasional Indonesia Terhadap Jepang dalam Japan-Indonesia Maritime Forum periode 2017-2018, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung, 2019.

Revrisond Baswir, Manifesto Ekonomi Kerakyatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan ke III, 2016).

Sulistia, Teguh, Pengaturan Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan, Disertasi, (Surabaya, Pascasarjana Universitas Airlangga, 2006).

Jurnal

Kader, Mukhtar Abdul, Peran UKM dan Koperasi dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia, Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, Vol.8 No.1, April 2018.

Sri-Edi Swasono, dalam Seminar Implementasi Pasal 33 Dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 Gerakan Jalan Lurus, Jakarta, 6 Agustus 2008. Dalam Agung Rifqi Pratama, Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Vej, Vol.4 No.2, 2018.

Zain, Mochmad Adib, Politik Hukum Koperasi di Indonesia ( Tinjauan Yuridis Historis Pengaturan Perkoperasian di Indonesia), Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2 No.3 November 2015.

Artikel Ilmiah

Brooks, Dalam Prabowo Siswanto, Analisis Dampak Perdagangan Bebas Terhadap Ketimpangan Pembangunan Wilayah, Artikel Ilmiah, Universitas Dipenegoro, 2011.

Dwitari, Erika, Andriyanto, “Asean-Cina Free Trade Area Agreement as an International Regime: The Impact Anlysis on Aseanâ€, Artikel Ilmiah, Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Sosial Politik, Universitas Indonesia, 2013.

Internet

Hariono, Dhaniswara K., UMKM Butuh Perlindungan Hukum Dalam Menghadapi MEA, situs online, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54291034f072b/umkm-butuh-perlindungan-hukum-dalam-menghadapi-mea-2015, diakses pada tanggal 29 Desember 2020

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article