FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GAGALNYA MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA TANAH DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Authors

  • salman ardy Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya
  • Sihabudin Sihabudin Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya
  • Ismail Navianto Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1072

Abstract

Abstrak

Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk implementasi dari musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam tata beracara di Pengadilan salah satunya bertujuan untuk menekan jumlah perkara yang naik ke tingkat banding maupun kasasi. Apabila perkara dapat didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Tingkat Pertama maka dapat meminimalisir penumpukan perkara pada tingkat banding dan Kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya proses mediasi dalam mencapai kesepakatan damai di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Ambon

Kata kunci:  Mediasi di Pengadilan, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Ambon

 

Abstract

Implementation of mediation in completion of the civil cases at the court basically was an implementation of discussion to reach an agreement. These matter was arranged at regulation by the court of law No. 1/2016 about mediation procedure at the court. Mediation integration into be in session of court have purpose to suppress amount of case that climb to consideration or appeal to supreme court. Purpose of this research are to find out and analyze factors that influenced failed of mediation to reach agreement at the court, especially at Ambon state-owned court

Keyword: Mediation in Court, Civil Law, Ambon state-owned court

References

Buku

R. Supomo, 1983, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Jakarta: Padnya Paramita.

Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty,

Soerjono Soekanto.2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Downloads

Published

2018-07-01

Issue

Section

Article