FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GAGALNYA MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA TANAH DI PENGADILAN NEGERI AMBON
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1072Abstract
Abstrak
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk implementasi dari musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam tata beracara di Pengadilan salah satunya bertujuan untuk menekan jumlah perkara yang naik ke tingkat banding maupun kasasi. Apabila perkara dapat didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Tingkat Pertama maka dapat meminimalisir penumpukan perkara pada tingkat banding dan Kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya proses mediasi dalam mencapai kesepakatan damai di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Ambon
Kata kunci:Â Mediasi di Pengadilan, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Ambon
Â
Abstract
Implementation of mediation in completion of the civil cases at the court basically was an implementation of discussion to reach an agreement. These matter was arranged at regulation by the court of law No. 1/2016 about mediation procedure at the court. Mediation integration into be in session of court have purpose to suppress amount of case that climb to consideration or appeal to supreme court. Purpose of this research are to find out and analyze factors that influenced failed of mediation to reach agreement at the court, especially at Ambon state-owned court
Keyword: Mediation in Court, Civil Law, Ambon state-owned court
References
Buku
R. Supomo, 1983, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Jakarta: Padnya Paramita.
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty,
Soerjono Soekanto.2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.