PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE

Authors

  • Asrullah Dimas Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Muhammad Hasrul Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10901

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan delik obstruction of justice pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi agar advokat dalam hal ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Adapun hasil dari penelitian ini yaitu karakteristik Obstruction Of Justice, menyatakan 3 (tiga) unsur penting yaitu Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings); Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent), Selanjutnya obstruction of justice merupakan delik materikl, sehingga delik tersebut mengindahkan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, yakni perbuatan  tercegah, terintangi atau tergagalkannya suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang yang sedang dilaksanakan mengakibatkan lambatnya proses Peradilan sehingga tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana , cepat dan  biaya ringan. Selain dari hak imunitas advokat sebagai bentuk perlindungan hukum seharusnya delik obstruction of justice disematkan pada delik pidana materil bukan delik formil sehingga penekanan kasus tersebut adalah akibat dari perbuatan itu, seyogyanya untuk menilai perbuatan Officium Nobille maka peninjauannya pada akibat agar interpretasi dari kata mencegah,merintangi,dan menghalangi tidak sebatas perbuatan semata melainkan ada akibat yang ditimbulkan. 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Advokat, Obstruction of justice

 

This study aims to analyze the limits of the offense obstruction of justice in Law Number 21 of 2001 which is concerning about the Corruption so that advocates in this case have the clear legal protection in cases of criminal acts of the corruption.  This study uses a normative legal research method. The results of this study are the characteristics of the Obstruction of Justice, which states 3 (three) important elements, namely that action causes pending judicial proceedings; the perpetrator knows his actions or is aware of his actions (knowledge of pending proceedings)  );  The perpetrator commits or attempts deviant actions with the aim of disrupting or intervening in the legal process or administration (acting corruptly with intent). Furthermore, the obstruction of justice is a material offense, so that the offense ignores any consequences arising from the act, namely actions are prevented, obstructed or failed to occur.  ongoing investigations, prosecutions and trial hearings have resulted in the slow process of the judiciary so that it is not in accordance with the principles of a simple, fast and low cost trial.  Apart from the right of an advocate's immunity as a form of legal protection, the obstruction of justice offense should be attached to a material criminal offense not a formal offense so that the emphasis of the case is the result of that act.  and hindering is not just an act, but there are the consequences itself.

Keyword: legal protection, advocate , Obstruction of justice

References

Buku

Agustina, Shinta et.al, 2005, Obstruction Of Justice, Jakarta : Themis Book.

Ahyar, Adardam, Tulisan dalam diskusi di Bandung, pada rakor IKADIN se-Jawa Barat dengan DPP IKADIN tanggal 21 Mei 2014.

Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayan Umum tethadap Surat Alat Pembayaran Alat Bukti dan Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Risalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, Rapat pleno terbuka ke 6, Pembicaraan Tingkat III (Pemandangan Umum Para Anggota) mengenai RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi P.2/1970-1971, Hari Jumat, 4 September 1970.

Winata, Frans Hendra Winata, 1995, Advokat Indonesia citra, idealisme dan keprihatinan, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Jurnal

Amiruddin,"Pertanggungjawaban Sosio Yuridis Advokat Terhadap Klien Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat." Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum 5(5).

Asshiddiqie, Jimly, 2015, "Upaya Perancangan Undang-Undang Tentang Larangan Merendahkan Martabat Pengadilan." Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2) ,199-222.

Atmaja, Ida Wayan Dharma Punia, dan I. Wayan Suardana. "Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi."Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9 (4).

Eddy Os Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Obstruction Of Justice dan Hak Angket DPR, lihat pula pada, https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170721/281612420458169, pada hari 22 Maret 2021 pukul 19.22 WITA

Kresnadinata, Putu, and I. Putu Rasmadi Arsha Putra, 2019, "Batasan Perlindungan Advokat Saat Memberi Jasa Hukum Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Putusan Mk No. 26/PuuXi/2013." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum ,8 (5),1-14.

Mamengko, Rudolf S. "Product Liability Dan Profesional Liability Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 1-10.

Yoga, I. Nyoman Darma, et.al, 2013, "Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Menangani Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(1), 1-14.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article