PENYERTAAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSAL

Authors

  • Nuredah Nuredah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
  • Haeranah Haeranah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10903

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara dan pemberian memo untuk pencairan Dana Bansos dapat dikualifikasikan sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi secara utuh telah diatur melalui UU PTPK; Apabila Memo yang dikeluarkan oleh Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH. M.Si. selaku wakil Bupati dan Memo tersebut dipedomani oleh bawahannya yang mengakbatkan kerugian negara dan memenuhi unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 maka Memo tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Memo

 

This study aims to analyze the criminal responsibility of the perpetrators who participate in the criminal act of corruption, abuse of authority that is detrimental to State finances and the provision of memos for disbursement of Social Assistance Funds can qualify as participating in criminal acts of corruption, abuse of authority that harms state finances. This research uses normative legal research methods. The results of this research are that the full accountability of the perpetrators of corruption has been regulated through the PTPK Law; If the memo issued by Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH. M.Si. as the representative of the Regent and the Memo is guided by his subordinates which results in state losses and fulfills the elements of Article 2 and Article 3, the Memo can qualify as a form of participation.

Keyword: Criminal Accountability, Corruption Crime, Memo

References

Amiati, Mia, 2013, Perluasan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003. Referensi.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Chazawi, Adami, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Idris, Fahmi, 2012, Selamatkan Uang Negara, dengan Tata Kelola Keuangan Negara yang Benar. Jakarta: Expese.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2003. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan yang bersumber dari APBD.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006

Reyida, Erika, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya, http://repositry.usu.ac. Diakses Tanggal 14 April 2012. Pukul 18.18 Wita.

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article