PENEGAKAN HUKUM KEKARANTINAAN KESEHATAN SAAT TERJADI KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10960Abstract
Â
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantiaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar. Serta faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantiaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangannya masing-masing; Kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar terbagi menjadi kendala Yuridis dan Non Yuridis. Kendala yuridis yaitu lambatnya pengaturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian kendala non yuridis yaitu kurangnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes, serta masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 adalah suatu hal yang tidak perlu di takuti.Â
Kata Kunci: Kekarantinaan Kesehatan, Faktor Penegakan Hukum, Covid-19
Â
This study aims to analyze law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of PSBB in Makassar City. As well as factors that become obstacles in law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City. This study uses empirical legal research methods. The results of this study are that law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City has been running as it should be in accordance with their respective authorities; Obstacles in law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City are divided into juridical and non-juridical obstacles. The juridical obstacle is the slow technical arrangement in the form of government regulations as further elaboration of the Law on Health Quarantine. Then the non-juridical obstacle is the lack of public compliance in implementing health programs, and there are still many people who think that Covid-19 is something that doesn't need to be feared.
Keywords: Health Quarantine, Law Enforcement Factors, Covid-19
References
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Narbuko, Cholil, dan Ahmadi, Abu. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekutu, Didi Muslim dkk. 2020. Karena Pandemi. Gowa: Penerbit Aleph.
Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Wawancara Pada Instansi Terkait.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.