KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL YANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Authors

  • Muhammad Alfan Thoriq Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya
  • Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Diah Aju Isnuwardhani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.10973

Abstract

 

Kehadiran perbankan syariah melahirkan fenomena hukum berupa hukum perjanjian yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki karakteristik yang berbeda menurut hukum perdata. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan menemukan kekuatan pembuktian akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil  dan konseptualisasi pengaturan mengenai akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil yang berkepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pеndеkаtаn peraturan pеrundаng-undаngаn dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Kekuatan pembuktian akta notariil terhadap akad pembiayaan syariah yang berdasarkan prinsip syariah dengan penambahan kata basmalah dan kutipan ayat suci Al-Quran, berdasarkan fungsi notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, maka akad pembiayaan syariah yang dibuat dalam bentuk akta notariil adalah akta otentik sesuai kekuatan pembuktian lahiriah. Kedua: Rekonseptualisasi pengaturan mengenai akad pembiayaan syariah dalam bentuk akta notariil yang berkepastian hukum dapat dilakukan dengan legislative review yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Jalur lainnya adalah dibuatnya peraturan kebijakan (beleidregels) yang bersifat menjelaskan oleh menteri yang membidangi kenotariatan.

Kata Kunci: prinsip syariah, akta notariil, pembuktian

 

The presence of Islamic banking gave birth to a legal phenomenon in the form of contract law carried out based on sharia principles, which have different characteristics according to civil law. The purpose of this research is to analyze and find the proof strength of sharia financing contracts in the form of notarial deeds and conceptualization of arrangements regarding sharia financing contracts in the form of notarial deeds with legal certainty. The research method used in this research is normative juridical law research, the approach method used is the prescription of legislative regulations and a conceptual approach. From the results of research and discussion, it can be concluded first: The power of proof of notarial deeds against sharia financing contracts based on sharia principles with the addition of the word basmalah and quotations from the holy Al-Quran, based on the function of the notary who is given the authority to make authentic deeds, then the sharia financing contract is made. in the form of a notarial deed is an authentic deed in accordance with the strength of physical evidence. Second: Reconceptualization of regulations regarding sharia financing contracts in the form of notarial deeds with legal certainty can be carried out by means of a legislative review conducted by the legislators. Another route is the making of explanatory policy regulations (beleidregels) by the minister in charge of notary.

Keywords: sharia principles, notarial deed, evidence

References

Buku

Fathurrahman Djamil, 2012, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Editor Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika.

Otoritas Jasa Keuangan, 2016, Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, Jakarta: OJK, 2016.

Ma’ruf Amin, 2008, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Elsas.

Zainuddin Ali, 2008, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Graô€ika, Jakarta.

GHS Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, 2014, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konpress.

Jurnal

Diana Mutia Habitaty, Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgеlijk Wеtboеk (BW), Staatblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Internet

Situs berita online, https://news.detik.com/berita/d-3397842/mahfud-md-apakah-fatwa-mui-harus-diikuti-tentu-tidak, diakses tanggal 16 April 2021.

Situs berita online, http://nasional.kompas.com/read/2017/01/17/17052291/mahfud.md. sebut.fatwa.mui.tak.bisa.disamakan.dengan. hukum.positif, diakses tanggal 16 April 2021.

Downloads

Published

2021-08-27

Issue

Section

Article