MENILAI KEDUDUKAN HUKUM AKTA BERKAITAN DENGAN NILAI OTENTISITAS DITINJAU DARI ASAS PRADUGA SAH

Authors

  • Yudi Efendi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Rusdianto Sesung Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.11005

Abstract

 

Produk yang dihasilkan Notaris adalah akta otentik. Dalam hal ini akta otentik, yang diakui oleh Undang-Undang, dimana akta otentik merupakan alat bukti terkuat yang dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban seseorang, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Untuk menilai kedudukan akta berkaitan dengan nilai otensitas, maka akan ditinjau dari asas pradugah sah.

Kata Kunci: notaris, akta otentik, kedudukan, asas praduga sah.

 

Products produced by Notaries are authentic deeds. In this case, authentic deeds, which are recognized by law, where authentic deeds are the strongest evidence that can clearly define a person's rights and obligations, in order to guarantee legal certainty and protection. To assess the position of the deed in relation to the value of authenticity, it will be reviewed from the principle of legal preservation.

Keywords: notary, authentic deed, position, presumption of validity.

 

Author Biography

Yudi Efendi, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

Mahasiswa S2 magister kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Adjie, Habib, 2007, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, (Surabaya : Refika Aditama).

Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty).

Muchsin, 2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam).

Penelitian, 2009, “Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Kerjasama DPRD RI dan Universitas Brawijaya, (Malang: Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Saputro, Anke Dwi, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, (Jakarta:Gramedia Pustaka).

Tobing, G.H.S Lumban, 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), (Jakarta : Erlangga).

Peraturan Perundang-undangan

KUHPerdata

Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2021-08-06

Issue

Section

Article