MENILAI AUTENSITAS AKTA DALAM PERSPEKTIF PASAL 38 UUJN-P

Authors

  • Ana Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Ibnu Arly Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i3.11059

Abstract

 

Akta adalah tulisan yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang membuatnya yang memuat peristiwa hukum dan menjadi dasar hak atau perikatan untuk pembuktian. Pejabat umum diberikan kepada Notaris, sehingga sangat penting peran Notaris untuk tetap patuh dan memenuhi semua pasal-pasal yang berkaitan dengan autentisitas akta, jangan sampai ada kesalahan dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal 38 UUJN-P yang dapat menimbulkan kerugian pihak-pihak yang memiliki hak,  dan berakibat pula pada nilai autentisitas dan Notaris itu sendiri

Kata Kunci: Akta, Nilai Autentisitas, Notaris.

 

Deeds are writing written by or in front of public officials authorized to make them which contain legal events and serve as the basis of rights or agreements for proof. Public officials are given to Notaries, so it is very important that the Notary's role is to remain obedient and fulfill all articles relating to the authenticity of deeds, so that there should be no mistake by not applying the provisions of Article 38 UUJN-P which can cause losses to parties who have rights and also result in the authenticity value and the notary itself.

Keywords: Deed, Value of Authenticity, Notary.

Author Biography

Ana Rachmawati, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

S2 Magister Kenotarisatan Universitas Narotama Surabaya

References

Buku

Artadi, I Ketut dan Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara ,2010, Implementasi Ketentuan- ketentuan Hukum Perjanjian ke dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.

Darus, M.Luthfan Hadi, 2017, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris,Yogyakarta : UII Press.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty.

Moechtar, Oemar, 2017, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Surabaya : Airlangga University Press.

Notaris Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas , https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris, diunduh 11 Mei 2021

Patton, George Whitecross, 1953, A Text-Book of Jurisprudence, second edition. Oxford:Clarendon Press.

Subekti, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa.

Peraturan Perundang-undangan

KUHPerdata

Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2021-08-26

Issue

Section

Article