KAJIAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.11259Abstract
Â
Dalam masyarakat akta di bawah tangan lebih banyak dipakai untuk dijadikan sebagai suatu bukti bahwa telah terjadi suatu kesepakatan dalam berbagai kegiatan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pemahaman masyarakat terhadap kekuatan pembuktian akta di bawah tangan jika dijadikan suatu bukti di pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan cara purposive sampling. Dengan data hasil kuisioner terbuka kepada masyarakat yang pernah membuat dan menggunakan akta di bawah tangan yang berusia 21 – 50 tahun, penelusuran perundang-undangan serta berbagai bahan pustaka. Responden masih kurang mengetahui tentang kekuatan akta di bawah tangan jika dijadikan bukti di pengadilan dan perlu tidaknya legalisasi dan waarmerking dalam akta di bawah tangan. Kemudahan pembuatan akta di bawah tangan yang mana hanya diperlukan tulisan tangan mengenai hal apa saja yang disepakati dan ditanda tangani di atas materai dan diperlukan adanya saksi yang menyaksikan bahwa telah terjadinya suatu perjajian hal tersebutlah yang mendorong masyarakat memilih menggunakan akta di bawah tangan karena praktis, cepat, minim biaya serta dapat dilakukan kapanpun dan dalam kondisi apapun dalam pembuatannya. Masyarakat terbiasa menjadikan akta di bawah tangan sebagai bukti tertulis dalam melakukan perjanjian karena salah satu unsur perjanjian yaitu bentuk tertentu, lisan atau tertulis. Untuk penelitian selanjutnya diharapkan untuk melakukan penelitian dengan jumlah dan kriteria responden yang lebih luas. Untuk masyarakat untuk dapat lebih memahami bahwa setiap perjanjian sewa - menyewa, jual beli, dan lainnya yang dibuat tanpa campur tangan pejabat umum yang berwenang, alangkah baiknya dibuat dihadapan Notaris, yang mana jika dikemudian hari terdapat sengketa maka akta tersebut mempunyai pembuktian yang sempurna di pengadilan.
Kata-Kunci: Kekuatan Pembuktian, Akta Bawah Tangan, Masyarakat
In the community, private deed is more widely used as evidence that an agreement has occurred in various activities. The purpose of this study is to examine the public's understanding of the strength of proof of an underhand deed if it is used as evidence in court. The research used is descriptive qualitative research using purposive sampling. With the data from the questionnaire, it is open to the public who have made and used private deeds aged 21-50 years, tracing legislation and various library materials. Respondents still do not know about the power of private deed if it is used as evidence in court and whether or not legalization and waarmerking are needed in private deed. The ease of making an underhand deed where only handwriting is needed regarding what is agreed upon and signed on stamp duty and a witness is required to witness that an agreement has taken place, this is what encourages people to choose to use an underhand deed because it is practical, fast, minimal cost and can be done anytime and under any conditions in its manufacture. People are used to making underhand deeds as written evidence in making an agreement because one of the elements of the agreement is a certain form, oral or written. For further research, it is expected to conduct research with a wider number and criteria of respondents. For the public to be able to better understand that every lease agreement, sale and purchase, and others made without the intervention of an authorized public official, it would be better to make it before a notary, which if in the future there is a dispute then the deed has perfect evidence in court.
Keywords: Power Of Proof, Deeds Under Hand, Public
References
Buku
Samudera, Teguh, 2004, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung: Alumni).
Soerodjo, Irawan, 2016, Hukum Perjanjian dan Pertanahan Perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) Atas Tanah (Pengaturan, Karakteristik dan Praktik), (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo).
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika).
Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju).
Tika, Pabundu, 2006, Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta: Bumi Aksara).
Jurnal
Deasy Soeikromo, “Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilanâ€, Jurnal Hukum Unsrat Vol.2 No.1, 2014, h. 126-127.
I Made Duwi Putra, Agung Ngurah Yusa Darmadhi, “Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internetâ€, E- Journal Kertha Negara Vol.2 No.5, 2014, h.2.
Niru Anita Sinaga, “Peran Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€, Binamulia Hukum Vol.7 No.2, 2018, h.110.
Selamat Lumban Gaol, “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notarisâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol.8 No.2, 2014, h.93.
Wawan Susilo, “Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu†Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdataâ€, Jurnal IUS Vol.3 No.1, 2015, h.1.
Modul
Tim Penyusun Modul, 2019, Modul Hukum Perdata Materiil, (Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia).
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.