DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1/1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS DAN PPAT

Authors

  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13864

Abstract

 

Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menegaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar Perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal tersebut berdasarkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI/MK) tanggal 17 Pebruari 2012, dengan Putusan nomor : 46/PUU-VIII/2010 bertentangan dengan UUD 1945, dan harus dimaknai tidak menghilangkan hubungan keperdataannya dengan laki-laki yang dianggap sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan tersebut membawa implikasi atau dampak terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam kaitannya ketika pembuatan keterangan sebagai ahli waris dan pembagian hak waris.

Kata Kunci: Hubungan Keperdataan, Notaris/PPAT, Keterangan Ahli Waris

 

Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1974 Number 1, State Supplement of the Republic of Indonesia Number 3019) confirms that a child born outside of marriage only has a civil relationship with his mother and his mother's family. The article is based on the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI/MK) dated February 17, 2012, with Decision number: 46/PUU-VIII/2010 contrary to the 1945 Constitution, and must be interpreted as not eliminating his civil relationship with a man who is considered his father who can proven based on science and technology and/or other evidence according to the law turns out to have blood relations as his father. The decision has implications or impacts on the implementation of the duties of the Notary's position in relation to the making of statements as heirs and the distribution of inheritance rights.

Keywords: Civil Relations, Notary/PPAT, Statement of Heirs

References

Efendi, Wahyu, Adminduk dan Kriminalisasi Penduduk, Kompas 19 Desember 2006.

Ensikolopedi Hukum Islam, Jilid 6, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2003.

J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991,

_______, Hukum Waris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Jalan Panjang Menjadi WNI – Catatan Pengalaman dan Tinjauan Kritis, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.

Jawa Pos, Sabtu 18 Februari 2012,

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari segi Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985.

Meliala, Djaja.S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa Alam, Bandung, 2007.

Prawirohamidjojo , R. Soetojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familierecht), Airlangga University Press, Surabaya, 1995,

Republika, Ahad, 19 Februari 2012.

________, Sabtu, 25 Februari 2012.

________, Selasa, 21 Februari 2012.

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,

Silalahi, Harry, Masalah pada UU Adminduk, Kompas, Rabu, 4 April 2007.

Tjitrosudibio, R dan R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Undang-undang Peradilan Agama (Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) dan Kompilasi Hukum Islam,

Downloads

Published

2021-11-15

Issue

Section

Article